KEADILAN-Pasangan pengantin di Kota Depok akan mendapatkan Kartu Nikah digital. Hal ini sesuai dengan Surat Ditjen Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam B-2361/Dt.III.II/PW.01/07/2021 tentang penggunaan Kartu Nikah Digital.
Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag Kota Depok H. Hasan Basri menuturkan, kebijakan tersebut nantinya akan mengubah pemberlakuan bukti nikah yang sebelumnya berupa kartu fisik menjadi digital.
“Berhubung untuk mencetak kartu nikah membutuhkan anggaran yang terbilang cukup besar, untuk menghindari pemborosan dana, penggunaan kartu nikah fisik sudah diganti dengan digital. Namun untuk sementara waktu, Kemenag akan menghabiskan sisa kartu nikah yang ada, ” kata Hasan Basri kepada keadilan.id, Kamis (12/8/2021).
Sebelum diterapkan, kata dia, Kemenag akan terlebih dulu melakukan sosialisasi terhadap penggunaan kartu nikah digital bagi calon pengantin.
“Untuk menghindari kesalahan persepsi masyarakat, terkait kartu nikah dan buku nikah, perlu dijelaskan bahwa penerapan kartu nikah digital, bukan berarti buku nikah enggak diterbitkan lagi,” ujarnya.
Buku nikah adalah dokumen yang substansial, tetap dicetak. Hanya Kartu nikah yang dibuat digital.
Lebih lanjut Hasan mengatakan, tujuan penggunaan kartu nikah digital adalah memudahkan pasangan pengantin membawa dokumen nikah. Misalmya, kalau menginap di hotel, tidak harus membawa buku nikah, cukup dengan kartu nikah digital saja.
“Sekiranya terjadi sesuatu yang tidak diinginkan, seperti penggerebekan di penginapan, maka pasangan pengantin hanya menunjukkan barcode. Itu bisa langsung diprint sebagai bukti nikah,” imbuhnya.
Ada sejumlah mekanisne untuk memperolehb kartu nikah digital. Antara lain, pasangan.calon pengantin terlebih dahulu mengisi formulir pendaftaran nikah melalui Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah) di website simkah.kemenag.go.id.
Selanjutnya pasangan calon pengantin mengisi data, termasuk nomor telepon dan alamat email yang masih aktif.
“Setelah pasangan pengantin rampung melaksanakan akad nikah, kartu nikah digital dalam bentuk tautan atau link akan dikirim melalui email dan Whatsapp,” katanya.
Kartu Nikah digital tidak hanya bisa dimiliki oleh pasangan yang baru nikah, tatapi bisa juga bagi pasangan yang sudah lama menikah.
Rahmat Fauzi













