Eks Ketua PN Jakarta Utara Akui Tunda Surat Eksekusi PT KBN

KEADILAN- Mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara Lilik Mulyadi mengaku, menunda surat penerbitan eksekusi depo kontainer milik PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) yang disewa oleh PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) milik Hiendra Soenjoto.

Penundaan surat penerbitan itu, kata Lilik, dikarenakan alasan manusiawi. Selain itu, Lilik menjelaskan bahwa hal itu berdasarkan Pasal 50 atau 63 UUD 1945 yang menyebutkan bahwa eksekusi harus dilakukan dengan secara hati-hati dan manusiawi, dan berkeadilan.

“Ketimbang menimbulkan masalah baru, walaupun misalnya dalam ketentuan surat Mahkamah Agung (MA) harus ada uang jaminan, awalnya untuk cegah implikasi ya ditunda, dan saya rasa hampir Ketua PN melakukan itu, dan malah pernah saya baca PT KBN masih PK, kena hukuman disiplin,” kata Lilik  saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (27/11/2020).

Lilik mengaku, tidak ada alasan lain selain manusiawi menunda eksekusi. Lilik menyebut kepastian hukum harus seimbang.

“Demi keadilan dan manusiawi. Ini kan di Indonesia kepastian hukum keadilan ini kan harus seimbang seiring,” katanya.

Meskipun begitu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi tetap mencecar kejanggalan surat penundaan tersebut.

“Tapi data dari kami PK ditolak 18 Juli 2015, dan saudara mencabut surat penangguhan 17 Februari 2016. Ini ada selisih hampir setahun, ini bagaimana?” tanya jaksa Wawan Yunarwanto.

Lilik pun berdalih, eksekusi tidak akan dilaksanakan jika pemohon tidak meminta, meskipun putusan PK sudah diterima lama.

“Begini Pak Jaksa, kalau dalam teknis eksekusi sekarang sudah inkrah 3 tahun atau 5 tahun, sepanjang pemohon eksekusi tidak mengajukan permohonan eksekusi. Kan permohonan eksekusi harus dilakukan ada permohonan dulu, nah permohonan kapan baru kita follow up,” jelas Lilik.

Diketahui, mantan Sekretaris MA Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono menerima suap dari Hiendra Soenjoto selaku Direktur Utama PT MIT agar keduanya membantu Hiendra dalam mengurus perkara.

AINUL GHURRI

Posting Terkait

Jangan Lewatkan