KEADILAN – Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Masyhudi turun langsung dalam persidangan perkara korupsi, Senin (10/5). Persidangan dengan delapan terdakwa tersebut dengan agenda membacakan surat dakwaan.
Dengan keikutsertaanya tersebut, Masyhudi berharap dapat memberi pesan atau makna bahwa jaksa itu satu dan tidak terpisahkan. “Een en ondelbaar;” ujarnya.
Ditambahkan Masyhudi, sesuai petunjuk dan arahan pimpinan, bahwa jaksa yang sudah lebih dulu mengabdi di Lembaga Adhyaksa harus memberikan contoh dan pembelajaran kepada para jaksa yang baru saja menyelesaikan Pendidikan PPPJ. Termasuk bagaimana beracara di Pengadilan sesuai Undang-undang.
Selain itu, memberikan pembelajaran dan edukasi kepada masyarakat dan para mahasiswa dari Perguruan Tinggi yang sedang mengambil kuliah Ilmu Hukum untuk mengetahui persidangan atau beracara di Pengadilan. “Ini menunjukkan untuk penanganan perkara korupsi Jaksa atau Adhyaksa tidak main-main dan tegas untuk mewujudkan kepastian, keadilan dalam penegakan hukum terutama perkara korupsi,” tegasnya.
Diketahui, Kejati Kalbar telah menetapkan status tersangka terhadap delapan orang dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengajuan kredit fiktif di salah satu bank yang menimbulkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp. 8.238.743.929,-. Dalam perkara ini, tim jaksa penyidik berhasil melakukan penyitaan sebesar Rp. 3.349421282,- dan sekarang dijadikan brang bukti.
Chairul Zein








