KEADILAN– Jaksa Penuntut Umum (JPU) membeberkan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan telah membongkar aliran uang ke pihak di luar terdakwa perkara korupsi proyek BTS 4G Bakti Kominfo.
Menurutnya, aliran uang yang diungkap Irwan adalah dugaan duit ke mafia perkara BTS hingga ke Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo.
Irwan, kata jaksa, telah memberikan keterangan sebagai saksi maupun terdakwa dengan mengakui kejahatan yang dilakukannya dan telah memberikan keterangan di muka persidangan beserta bukti-bukti signifikan dengan mengungkap pelaku-pelaku lainnya yang memiliki peran lebih besar.
“Sehingga penuntut umum dapat mengungkap tindak pidana perkara a quo secara efektif dan mengungkap pelaku pelaku lainnya yang memiliki peran lebih besar,” kata JPU dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (30/10/2023).
Jaksa mengungkapkan, aliran duit terkait kasus korupsi proyek BTS itu mengalir ke Komisi I DPR melalui Nistra, Dito, hingga makelar kasus Edward Hutahaean. Dugaan aliran duit itu baru terungkap dari keterangan Irwan Hermawan.
“Bahwa keterangan-keterangan tersebut baru terungkap oleh terdakwa Irwan Hermawan secara jelas sejak penyidikan dan dipertegas dalam tahap pemeriksaan di persidangan,” terangnya.
Jaksa menilai, keterangan Irwan juga diperkuat oleh saksi meringankan yang mengantarkan uang tersebut. Sehingga, lanjut jaksa, keterangan Irwan memberi kontribusi signifikan untuk pengungkapan kasus tersebut.
Hal tersebut juga dikuatkan dengan hadirnya saksi-saksi a de charge yang meringankan terdakwa yakni saksi-saksi yang mengetahui dan mengantarkan langsung uang-uang tersebut kepada pihak-pihak penerima yang telah disebutkan di atas.
“Sehingga terdakwa Irwan Hermawan telah mengungkap beberapa fakta yang memberikan kontribusi yang signifikan dalam pengungkapan perkara tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur base transceiver station BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020-2022,” jelas jaksa.
Berikut aliran duit yang disebut jaksa saat membacakan tuntutan Irwan Hermawan. Pertama, tersangka Edward Hutahaean sebesar Rp15 miliar yang diperuntukan sebagai penyelesaian penanganan penyelidikan oleh Kejaksaan Agung RI.
Kedua, Sadikin Rusli sebesar Rp40 miliar yang diperuntukan sebagai penyelesaian pemeriksaan oleh BPK RI. Ketiga, Dito Ariotedjo sebesar Rp27 miliar yang diperuntukan sebagai penyelesaian penanganan perkara oleh Kejaksaan Agung RI. Terakhir, Nistra sebesar Rp70 miliar yang diperuntukan sebagai pengamanan oleh Komisi I DPR RI.
Diketahui, Menpora Dito sendiri telah diperiksa sebagai saksi dalam persidangan kasus BTS. Dia membantah menerima Rp27 miliar terkait kasus korupsi BTS.
Sebelumnya, anggota BPK RI Achsanul Qosasi juga disebut dalam persidangan BTS 4G oleh terdakwa Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak.
Dalam sidang tuntutan ini, Irwan telah dituntut hukuman 6 tahun penjara denda Rp250 juta dan uang pengganti Rp7 miliar. Jaksa juga meminta majelis hakim menetapkan Irwan sebagai justice collaborator (JC).
Reporter: Ainul Ghurri
Editor: Darman Tanjung









