Jampidum Tuntaskan Lebih 20 Ribu Perkara dalam 100 Hari Pertama Presiden Prabowo

KEADILAN – Dalam 100 hari Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) menuntaskan lebih 20 ribu perkara. Selain itu selama 100 hari tersebut, 441 perkara diselesaikan melalui keadilan restortif.

Dalam penjelasan Jampidum Asep N Mulyana kepada keadilan.id melalui Puspenkum Kejagung, Kamis (23/01/2025), perkara tuntas tersebut adalah jumlah perkara yang dieksekusi penuntut umum setelah berkekuatan hukum tetap. Jumlah tepatnya sebanyak 20.778 perkara.

“Dibawah kepemimpinan Jaksa Agung ST Burhanuddin, utamanya dalam mendukung program Prioritas Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, khususnya penegakan hukum selama 100 hari periode 20 Oktober 2024 sampai 20 Januari 2025, Bidang Pidana Umum telah menyelesaikan rata diatas 20 ribu perkara di setiap tahapannya,” ujarnya.

Berikut rincian databtahapan yang dilansir Jampidum kepada keadilan.id. Jumlah berkas Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) sebanyak 38.860 perkara. Sementara jumlah berkas diterima atau yang dikirimkan penyidik kepolisian sebanyak 27.928 perkara.

Sepanjang 100 hari tersebut, Jampidum menyampaikan bahwa berkas yang dinyatakan lengkap atau P-21 sebanyak 28.187 perkara. Sedangkan berkas yang dilimpahkan penyidik kepada penuntut umum kejaksaan atau dikenal dengan istilah administrasi Tahap II sebanyak 23.918 perkara.

Sedangkan perkara yang dibawah pengendalian penuh Jampidum, selama 100 hari sebanyak 22.256 perkara sudah masuk tahap putusan pengadilan. Dan selama periode tersebut, 20.778 perkara sudah dieksekusi jaksa eksekutor sesuai keputusan yang berkekuatan hukum tetap.

jampidum juga menyampaikan juga data perkara yang diselesaikan dengan penyelesaian keadilan restoratif. Dalam 100 hari, Jampidum.menyetujui 441 perkara diselesaikan dengan mekanisme keadilan restoratif.

Untuk memperkuat program humanis ke masyarakat bawah Kejaksaan RI, Jampidum.jiga menyampaikan bahwa selama 21 Otber sampai 21 Januari 2025 telah dibangun 930 rumah keadilan restoratif di daerah. Rumah keadilan restoratif ini untuk mempercepat penyelesaian perakara tanpa melalui jalur pengadilan dengan syarat korban memaafkan perbuatan pelaku.

Untuk membantu pemulihan korban penyalahgunaan narkoba, Jampidum juga menyampaikan telah mendirikan Balai Rehabilitasi Adhyaksa
Telah berdiri Balai Rehabilitasi Adhyaksa pada periode 21 Oktober 2024 sampai 21 Januari 2025 sebanyak 20 unit. Balai rehabilitasi ini akan mendukung upaya pemerintah untuk meminimalisir jumlah korban penyalahgunaan narkotika.

“Pimpinan Kejaksaan RI memberikan apresiasi kepada seluruh jajaran Adhyaksa di manapun berada, dan semoga capaian kinerja ini dapat dijadikan introspeksi dan evaluasi di tahun 2025 untuk berkinerja lebih baik dan memberikan bermanfaat kepada masyarakat melalui program Kejaksaan dan penegakan hukum,” pungkas Asep N Mulyana.

BACA JUGA: Jampidum Setujui Permohonan Keadilan Restoratif Perkara Pencurian Rp1,3 Juta