KEADILAN – Semakin canggihnya modus kejahatan perpajakan menuntut kehadiran penyidik pajak yang handal. Untuk memenuhi tuntutan tersebut, Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Profesor Asep Nana Mulyana memberikan penguatan kompetensi penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di Jakarta, Selasa (22/10/2024).
Dalam kegiatan di Ruang Rapat Utama Lantai 5 Gedung Chakti Kantor DJP tersebut, Asep menyampaikan sejumlah pemahaman yang sangat penting bagi penyidik dan penuntut umum. Penegakan hukum tindak pidana perpajakan lebih mengutamakan pemulihan kerugian pendapatan negara, dengan kata lain pidana merupakan the last resort atau ultimum remidium.
Jampidum Asep N Mulyana juga mengingatkan bahwa politik hukum pidana kedepan tidak lagi bersifat retributif atau pembalasan, dimana perkara pidana dikatakan adil ketika terdakwa dijatuhi pidana penjara. Namun lebih berorientasi mewujudkan keadilan restoratif, korektif dan rehabilitatif, yang dengan hal tersebut diharapkan hukum bisa lebih optimal mendukung pembangunan.
Perubahan kebijakan pemidanaan tersebut juga bisa dirasakan dari harmonisasi Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) menjadi UU No.7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Harmonisasi tersebut semakin menyempurnakan prinsip ultimum remidium perkara tindak pidana perpajakan. Dari aturan UU KUP pelunasan pajak hanya berdampak pada SP3, dan setelah UU KUP diharmonisasikan dengan UU HPP, Pasal 44B ayat (22a) menambahkan ketentuan baru. Yaitu, terdakwa yang pada tahap penuntutan telah melunasi pajak yang kurang bayar ditambah dengan melunasi denda administratif sesuai UU dapat menjadi pertimbangan penuntut umum, perkara tersebut dituntut tanpa disertai pidana penjara.
Pemahaman yang disampaikan Asep tersebut sangat penting untuk membangun paradigma penegakan hukum tindak pidana perpajakan yang bertujuan pada tiga outcome. Yaitu, sebagai deterent effect berupa kepatuhan pajak, sebagai pemulihan kerugian pada pendapatan negara berupa optimalisasi penerimaan negara, dan menjaga integritas sistem perpajakan yaitu berupa mewujudkan keadilan dan kepastian hukum wajib pajak.
“Dengan paradigma tersebut diharapkan para PPNS Ditjen Pajak dan penuntut umum dapat berkontribusi mengoptimalkan pendapat negara dari sektor pajak yang pada tahun ini ditargetkan mendekati nilai Rp2000 triliun,” ujar Asep N Mulyana.

Kehadiran Jampidum di Kantor DJP tersebut, selain penguatan kompetensi PPNS Ditjen Pajak juga sekaligus rapat kordinasi. Rapat koordinasi tersebut dihadiri Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) Suryo Utomo, Eka Sila Kusuma Jaya (Direktur Penegakkan Hukum DJP), Lucia Widiharsanti (Direktur Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber Daya Aparatur DJP), Imam Arifin (Direktur Transformasi Proses Bisnis DJP), Hatriono Joko Susilo (Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP), Yeni Puspita (Kabag TU pada Jampidum), dan diikuti oleh para Penyidik PPNS DJP serta beberapa jaksa dan staf pada Jampidum.
BACA JUGA: Jampidum Hentikan Penuntutan Zaenal yang Mencuri Demi Bayar Kebutuhan Sekolah Anak








