KEADILAN – Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) sudah benar. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan Direktur Operasional II PT Bukaka Teknik Utama, Sofiah Balfas terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam perkara korupsi pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat dan on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat. Amar putusan dibacakan oleh Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Estiono pada Kamis (19/10/2023).
“Dalil praperadilan yang diajukan pemohon ternyata tidak beralasan menurut hukum, permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon sepatutnya dinyatakan ditolak seutuhnya,” tegas Estiono saat membacakan amar putusan.
Seusai sidang kuasa hukum Sofia Balfas, Muhammad Ismak menyampaikan bahwa pihaknya menerima apapun keputusan hakim. Namun Ismak juga menyampaikan bahwa peraturan yang mengatur mengenai Proyek Strategis Nasional (PSN) lebih baik dihapus karena tidak dijadikan sesuatu prosedur yang harus dilewati ketika ada masalah.
“Yang jelas kami menerima keputusan Hakim. namun peraturan yang mengatur mengenai Proyek Strategis Nasional (PSN) lebih baik dihapus karena tidak dijadikan sesuatu prosedur yang harus dilewati ketika ada masalah,” tegas ismak.
Sementara itu Jaksa Teguh yang mewakili termohon yakni Kejagung, menyampaikan bahwa melalui putusan tersebut secara tegas menyatakan bahwa sanksi administratif atau hukum administratif pada dasarnya tidak dapat mengesampingkan proses hukum pidana.
“Pada pokoknya adalah sanksi administratif atau hukum administratif pada dasarnya tidak dapat mengesampingkan proses hukum pidana begitu pertimbangan Hakim,” Ujar Terus kepada keadilan.id.
Teguh juga menegaskan bahwa dalam penanganan kasus ini penyidik sudah bekerja secara profesional dan perkara tersebut adalah murni temuan penyidik. “Sesuai keputusan hakim tadi bahwa semua proses yang dilakukan penyidik baik itu proses penyidikan, penetapan tersangka dan proses penahanan, penyidik telah bekerja sesuai mekanisme hukum acara yang berlaku,” lanjutnya
Menurut Teguh, hakim sudah mempertimbangkan semua proses yang dilakukan oleh penyidik. “Buktinya tadi Hakim sudah mempertimbangkan dan semua proses yang dilakukan oleh penyidik sudah sah dan berdasar hukum untuk itu ya Mari sama-sama kita menghormati putusan hakim dan menghormati sedang dilaksanakan oleh penyidik,” Pungkas Teguh
Reporter : Wilibaldus Aldino
Redaktur : Syamsul Mahmuddin












