Jaksa Tuntut Kepala Balai Perkeretaapian Medan 8 Tahun Penjara

KEADILAN – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung menuntut mantan Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Wilayah Sumatera Bagian Utara, Nur Setiawan Sidik, 8 tahun penjara denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan. Ia dinyatakan jaksa terbukti korupsi bersama tiga terdakwa lainnya yang merugikan keuangan negara sebesar Rp1,1 triliun dan
dituntut dengan besaran hukuman berbeda.

“Menyatakan Terdakwa Nur Setiawan Sidik telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan atau turut serta melakukan tindak pidana korupsi,” kata JPU saat membacakan tuntutannya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (24/10/2024).

Angka kerugian negara diperoleh dari laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas perkara dugaan tindak pidana korupsi Proyek Pembangunan Jalur Kereta Api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan Tahun 2015 sampai dengan 2023. “Berdasarkan Surat Pengantar dari Deputi Kepala BPKP Bidang Investigasi Nomor PE.03.03/SR/SP-464/D5/02/2024 tanggal 13 Mei 2024 oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP RI),” sambung JPU.

Selain pidana pokok, JPU juga menuntut Nur untuk membayar uang pengganti sebesar Rp1,5 miliar dikurangi aset barang bukti yang telah disita penyidik subsider 4 tahun pidana badan.

Selain Nur, jaksa juga menuntut tiga terdakwa lain. Yaitu Team Leader Tenaga Ahli PT Dardella Yasa Guna, Arista Gunawan dituntut dengan 8 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan. Arista juga dituntut untuk membayar uang pengganti Rp12.336.333.484 atau Rp12,3 miliar subsider 4 tahun kurungan.

Kemudian, jaksa juga menuntut beneficial owner atau pemilik PT Tiga Putra Mandiri Jaya dan PT Mitra Kerja Prasarana, Freddy Gondowardojo dengan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan. Freddy juga dituntut membayar uang pengganti Rp64.297.134.494 (Rp64,2 miliar) subsider 3,5 tahun pidana badan.

Selain itu, eks Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Sumatera Bagian Utara Amanna Gappa dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan. Gappa juga dituntut membayar uang pengganti Rp dan uang pengganti Rp12.336.333.484 (Rp12,3 miliar) dikurangi aset yang disita sebagai barang bukti. Jika dalam waktu yang ditentukan uang pengganti itu tidak diganti hukuman 4 tahun penjara.

BACA JUGA: Importir Pesta Petani Dimiskinkan, Ini Tiga Klaster Pelanggaran Hukum Fatal Izin Impor Gula Tom Lembong