KEADILAN – Anggota Fraksi Nasdem Komisi III DPR RI mengusulkan evaluasi total Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 8 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Permendag No 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Hal itu untuk memastikan apakah beleid itu melanggar hukum atau tidak, bisa dikualifikasi sebagai alat kejahatan atau tidak untuk meloloskan 26 ribu kontainer yang sebelumnya ditahan di Belawan, Tanjung Priok dan Tanjung Perak. Sekaligus menjawab maraknya mafia impor tekstil yang merusak industri garmen nasional.
Hal tersebut dikatakan Rudianto Lallo kepada keadilan.id, Rabu (06/11/2024) di Gedung Perlemen Senayan Jakarta. Ia ditanya keadilan.id terkait kontroversial Permendag Nomor 8 Tahun 2024 yang dibuat demi meloloskan 26 ribu lebih kontainer yang diduga sebagian besar berisi produk tekstil sehingga kini banyak industri tekstil dalam negeri gulung tikar dan gelombang PHK meningkat.
“Sebaiknya hal itu dievaluasi dan dikoreksi kalau memang merugikan industri tekstil kita,” ujarnya.
Namun Rudianto meminta pemerintah supaya selamatkan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) yang diduga salah satu korban terbitnya Permendag No 8 Tahun 2024.
“Sritex ini kan aset negara kita. Justru garmen ini harus tetap hidup, negara harus hadir menjaga industri garmen kita. Kalaupun kemarin ada putusan pailit itu, perintah Presiden kan selamatkan. Jangan sampai ada PHK pekerja Sritex,” tegasnya.
Rudianto menegaskan, industri tekstil dalam negeri harus diperkuat. Kalau ada Permendag yang memberi peluang besar pada asing untuk masuk ke Indonesia seharusnya dibatasi. Jangan sampai Permendag ini merugikan industri dalam negeri.
“Presiden Prabowo harus membangkitkan industri dalam negeri. Bagaimana industri dalam negeri ini diperkuat, industri tekstil khususnya. Kalau ada Kemendag memberi ruang asing impor ini tentu kan merugikan industri dalam negeri,” tukasnya.
Diketahui, Komisaris Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) Iwan Setiawan menyebut Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 telah mengganggu operasional industri tekstil dalam negeri.
“Kalau itu (mengganggu operasional) secara nyata pasti iya. Karena teman-teman kita juga kena, banyak teman-teman di tekstil ini,” ujar Iwan saat ditemui di Gedung Kementerian Perindustrian, Jakarta Selatan, Senin (28/10/2024).
Ia menuding lahirnya Permendag 8/2024 telah membuat sejumlah pelaku usaha industri tekstil terpukul secara signifikan hingga pada akhirnya gulung tikar.
Adapun satu per satu pabrik tekstil di Indonesia dilaporkan tutup dan bangkrut hingga menyebabkan pemutusan hubungan kerja (PHK) mencapai lebih dari 15 ribu orang.
Permendag Nomor 8 ini lahir ketika 26 ribu lebih kontainer impor ditahan bea cukai karena melanggar Peratusan Teknis (Pertek) yang menjadi syarat impor. Konon, Presiden Jokowi saat berkuasa memerintahkan Rapat Kordinasi Terbatas (Rakortas) Kabinetnya agar menyelesaikan masalah tersebut.
Menteri Kordinator Perekonomian Airlangga Hartarto yang merangkap Menteri Ad Interim Perdagangan karena Zulkifli Hasan lagi berkunjung ke luar negeri menyusun Permendag No.8 agar 26 ribu kontainer tersebut dikeluarkan dari tiga pelabuham besar tersebut.








