KY Pantau 74 Perkara Pidana Pemilu di 52 Pengadilan Negeri

KEADILAN – Komisi Yudisial (KY) telah memantau 74 perkara tindak pidana Pemilu 2024 pada Januari hingga Oktober 2024 di 23 provinsi dan 52 pengadilan negeri. Demikian dikatakan Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY Joko Sasmito di Jakarta, Rabu (6/11/2024).

Joko mengungkapkan, pemantauan tersebut merupakan program prioritas nasional. Menurutnya, pemantauan itu sebagai upaya memastikan agar hakim mengimplementasikan Undang-Undang (UU) No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Selain itu, Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyelesaian Tindak Pidana Pemilihan dan Pemilihan Umum, dan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

“Ada 156 orang hakim dari 52 pengadilan negeri yang dipantau selama persidangan. Dengan adanya pemantauan ini, hakim yang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tindak pidana Pemilu ini dapat menjalankan tugas dengan baik sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan menjaga perilakunya berdasarkan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim,” ungkap Joko.

Adapun 23 Provinsi yang dipantau KY yaitu Nusa Tenggara Barat, Aceh, Nusa Tenggara Timur (6), Papua (6), Sulawesi Utara(5), Sulawesi Selatan (5), Riau (4), Lampung (4), Sumatera Utara (4), Jawa Tengah (4), Jawa Timur (3), Kalimantan Utara (3), Sumatera Barat (3), Gorontalo (2), Kalimantan Tengah (2) , Papua Barat (2), Sulawesi Barat (1), Sulawesi Tenggara (1) , Kalimantan Selatan (1), Jawa Barat (1), dan DKI Jakarta (1), Kepulauan Riau (1) dan Maluku Utara (1).

Sedangkan jenis klasifikasi tindak pidana pemilu telah diatur dalam Pasal 488 sampai Pasal 554 UU No.7 Tahun 2017, seperti politik uang, tindakan menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye, memberikan suara lebih dari satu kali, melakukan pelanggaran larangan kampanye, menggagalkan pemungutan suara, dan lainnya.

Dalam pemantauan itu, KY telah berkolaborasi bersama Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Fakultas Hukum Universitas Indonesia, dan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora). Tujuannya, untuk mendorong kesadaran masyarakat melakukan pemantauan secara mandiri di pengadilan, termasuk tindak pidana Pilkada 2024.

Untuk membekali publik melakukan pemantauan secara mandiri, KY telah menggelar Training of Trainer (ToT) pemantauan persidangan tindak pidana Pilkada 2024 di lima kota yakni Surabaya, Padang, Mataram, Balikpapan dan Bogor.

“ToT atau bimbingan teknis ini diharapkan dapat memberikan muatan materi bagi jejaring untuk membantu tugas KY dalam memantau persidangan perkara Pilkada,” pungkas Joko.

BACA JUGA: Jaksa Tuntut Kepala Balai Perkeretaapian Medan 8 Tahun Penjara