KEADILAN – Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap buronan Kejaksaan Negeri (Kejari) Mentawai di Batu Malang, Jawa Timur, Rabu (20/03/2024). Buronan bernama Dody Baswardojo tersebut diamankan sekitar pukul 12.30 WIB.
Dody adalah terpidana pidana ”korupsi yang dilakukan secara bersama-sama” yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp994.750.000. Lelaki kelahiran 27 Juni 1951 tersebut kabur saat dieksekusi Kejari Mentawai.
Saat diamankan, Terpidana Ir. Dody Baswardojo Bin Baswoko bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Tim Tabur kemudian membawanya ke Kejati Jatim untuk selanjutnya diserahterimakan kepada Jaksa Eksekutor Kejari Kepulauan Mentawai.
Sesuai keputusan pengadlan yang telah berkekuatan hukum Dody Baswardojo harus membayar uang pengganti sebesar Rp 963.750.000. Jika Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun.
Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung ST Burhanuddin meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman.
Reporter: Syamsul Mahmuddin
Buka Pra Musrenbang Jamintel, Sesjamintel: Amankan Kebijakan Pemerintah












