KEADILAN- Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Pompy Polansky Alanda menyatakan, pihaknya siap memberikan tanggapan atas eksepsi atau nota keberatan yang diajukan oleh terdakwa Juanda maupun kuasa hukumnya.
Menurutnya, jika ada hal yang dianggap tidak benar pihaknya memberikan kesempatan kepada pihak terdakwa dan penasihat hukumnya untuk dituangkan dalam eksepsi.
“Kita siap menanggapi eksepsi sepanjang bukan materi pokok, kita telah mendakwakan sesuai dengan perbuatan terdakwa yakni Pasal 317 KUHP,” ucap Pompy, Sabtu (8/4/2022).
“Intinya saya telah membacakan dakwaan menyangkut materi, silahkan media meliputnya di hari persidangan,” sambungnya.
Diketahui, pada sidang berikutnya yakni Kamis (14/4) pekan depan, mengagendakan pembacaan eksepsi baik terdakwa Juanda maupun kuasa hukumnya.
Diketahui, Juanda didakwa melanggar Pasal 317 ayat (1) KUHP terkait pencemaran nama baik dan pengaduan palsu. Yakni atas pelaporannya kepada Andi Tediarjo The dengan tuduhan menggelapkan uang sewa tanah milik orang tua Juanda, senilai Rp8 miliar pada 2019.
“Terdakwa dengan sengaja mengajukan pengaduan atau pemberitahuan palsu kepada penguasa, baik secara tertulis maupun dituliskan tentang seseorang. Sehingga kehormatan atau nama baiknya terserang,” ujar jaksa, Kamis (7/4).
“Perbuatan terdakwa juga telah merugikan saksi Andy Tediarjo The, baik kesehatan fisik maupun psikis sehingga merusak konsentrasi dalam bekerja, tidur tidak nyenyak, merasa gelisah, dan kecewa atas tindakan terdakwa selaku keponakan yang melaporkan Andi Tediarjo The ke polisi tanpa menyelesaikan secara kekeluargaan yang merusak keharmonisan hubungan keluarga besar,” imbuhnya.






