KEADILAN – Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, melakukan pemeriksaan seorang saksi terkait dugaan perkara tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas pembiayaan PT, Bank Syariah Mandiri (BSM) Cabang Sidoarjo kepada PT. Hasta Mulya Putra, Jumat (24/7).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono menyebutkan saksi yang diminta keterangannya adalah seorang Notaris / Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang membuka kantor di Kabupaten Sidoarjo. “Yang diperiksa yaitu Ariana Yanuartrizanti,” sebutnya.
Menurut Hari, pemeriksaan saksi terkait penyidikan perkara tindak pidana korupsi pada PT. BSM Sidoarjo ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sprint- 25/F.2/Fd.2/06/2020 tanggal Juni 2020 tentang Penyidikan Perkara Tindak Pidana Korupsi Dalam Pemberian Fasilitas Pembiayaan PT, Bank Syariah Mandiri (BSM) Cabang Sidoarjo kepada PT. Hasta Mulya Putra.
Chairul Zein











