KEADILAN – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung kembali melakukan pemeriksaan saksi-saksi terkait dugaan perkara tindak pidana korupsi, Kamis (16/9). Ada sebanyak 20 orang yang dimintai keterangannya untuk mengungkap dugaan korupsi yang terjadi di Perum Perindo, PT. Askrindo Mitra Utama (PT. AMU), Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) dan PT. Asabri (Persero).
Dugaan korupsi dalam Pengelolaan Keuangan dan Usaha Perusahaan Umum di Perum Perindo Tahun 2016-2019, penyidik kali ini memeriksa saksi sebanyak dua orang. Mereka adalah H selaku Direktur CV Tiga Bintang Timur dan LS selaku Direktur PT Kemilau Bintang Timur. Dan pemeriksaan ini sendiri terkait transaksi jual beli udang dan ikan.
Sedangkan saksi yang dipanggil dalam perkara dugaan korupsi di PT AMU tahun anggaran 2016 – 2020 adalah FD. Saksi ini merupakan Pelaksana Pemasaran PT. AMU Perwakilan Ternate. Dan pemeriksaannya , terkait dengan produksi, komisi, dan penarikan tunai biaya operasional.
Lalu, ada enam orang saksi yang diperiksa terkait penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional Oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Mereka adalah DRT selaku Direktur CV Prima Garuda, diperiksa terkait penerimaan fasilitas kredit JD Grup, MS selaku Kepala Divisi Analisa Risiko Bisnis II pada LPEI periode 2014 s/d 2017, diperiksa terkait pemberian fasilitas kredit kepada Debitur LPEI dan ST selaku Direktur CV Abhayagiri Timur, diperiksa terkait penerimaan fasilitas kredit JD Grup.
Kemudian, P selaku KJPP ASMAWI dan Rekan, diperiksa terkait penilaian fixed aset dari Debitur LPEI, KW selaku Mantan Kepala Divisi Pembiayaan I LPEI, diperiksa terkait pemberian fasilitas kredit kepada Debitur LPEI serta DA selaku Kantor Jasa Penilai Publik, diperiksa terkait penilaian fixed aset dari Debitur LPEI (Walet Grup).
Dan yang terbanyak dalam pemeriksaan saksi adalah perkara dugaan korupsi di PT Asabri. Ada sebanyak 11 orang yang dimintai keterangannya.
Mereka yakni EH selaku Marketing PT Millenium Datatama Sekuritas, SD selaku Direktur Invesment Banking PT Yuanta Sekuritas Indonesia dan UA selaku Tim Head Equity PT Yuanta Sekuritas Indonesia. Ketiganya diperiksa terkait pengelolaan dana investasi di PT. Asabri dengan Tersangka TT.
Saksi lainnya adalah M selaku Direktur BNC Sekuritas, IW selaku Direktur Wanteg Sekuritas, HL selaku Direktur Pasific 2000 Sekuritas, AMR selaku Head of Compliance PT Macquarie Sekuritas Indonesia, MAY selaku Direktur Anugerah Sekurindo Indah,
RMOYND selaku Direktur PT Mandiri Sekuritas, RK alias P selaku Dirut PT Ciptadana Aset Management dan YSA selaku Vice President PT CGD-CIMB Sekuritas Indonesia. Semua saksi ini diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuktak menyebutkan pemeriksaan para saksi-saksi tersebut dilakukan untuk memberikan keterangan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum.
“Ini semua untuk kepentingan penyidikan atas dugaan korupsi yang terjadi,” tegasnya.
Chairul Zein












