KEADILAN – Fitri Yanti (28) dan Noviandi (25) menjadi terdakwa dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut), Kamis (16/9/2021). Fitri yang sehari-harinya berprofesi sebagai penjaga warung internet (warnet) itu kedapatan memiliki sabu dengan berat bruto 0,28 gram.
Persidangan dipimpin Hotnar sebagai Hakim Ketua dan Boko dan Edi Junaidi sebagai anggota. Pada sidang ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Doni Boy Panajitan menghadirkan saksi polisi dari Polsek Penjaringan.
Saksi polisi bernama Zainul Hasan menjelaskan bahwa kedua terdakwa tersebut ditangkap di warnet tempat Fitri bekarja di kawasan Penjaringan. Keduanya ditangkap saat turun dari sepeda motor, usai membeli sabu di Komplek Ambon, Jakarta Barat.
Zainul memaparkan, penangkapan dilakukan berdasarkan laporan bahwa sering terjadi transaksi sabu di warnet tersebut. Saat polisi melakukan penulusuran, akhirnya polisi mencurigai Fitri dan melakukan penggeledahan. Dari hasil penggeledahan tersebut polisi menemukan 0,28 gram sabu di saku kanan Fitri. Untuk terdakwa Noviandi tak ditemukan barang bukti, tapi ia mengaku ikut membeli.
Zainul juga mengatakan, ketika diinterogasi polisi, kedua terdakwa membeli sabu tersebut dengan harga Rp150 ribu dari orang yang ia panggil Om. “Dapet dari Komplek Ambon Yang Mulia. Dari orang yang dipanggil Om,” ujar Zainul di depan majelis hakim. Zainul juga mengatakan kedua terdakwa mengaku sudah tiga kali melakukan pembelian sabu.
JPU menanyakan keterlibatan tersangka lain bernama Kiplis yang masih buron. Zainul menjelaskan memang ada orang bernama Kiplis yang menitipkan uang sebesar Rp50 ribu kepada Fitriani untuk dibelikan sabu.
Untuk saksi polisi bernama Sarwas keterangannya dibacakan di persidangan karena saksi berhalangan hadir. Isi keterangan Sarwas yang dibacakan Ketua Hakim, juga hampir serupa dengan keterangan Zainul.
Usai sidang pemeriksaan saksi, kemudian sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan terdakwa. “Benar Fitri dititipkan uang oleh Kipli? Jadi uang kalian Rp100 ribu dan uang Kipli Rp50 ribu begitu?” tanya JPU kepada terdakwa melalui daring.
Kedua terdakwa pun membenarkan hal itu. Dihadapan majelis hakim, kedua terdakwa juga mengakui membeli sabu tersebut untuk dipakai bersama-sama. Sidang ditutup. Sidang akan digelar kembali Kamis depan dengan agenda pembacaan tuntutan.
Diketahui pada sidang sebelumnya, Fitri dan Noviandi didakwa oleh JPU dengan Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 tentang narkotika.
Charlie Tobing