KEADILAN- Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI memeriksa mantan Pejabat PT Danareksa Sekuritas. Dua mantan pejabat itu diperiksa sebagai saksi perkara tindak pidana korupsi pemberian fasilitas pembiayaan dari PT Danareksa Sekuritas kepada PT. Evio Sekuritas Tahun 2014-2015.
Keduanya adalah Bayu Ardhyanto Pontjowinoto (Mantan Divisi Investment Banking Group 2 PT. Danareksa Sekuritas ) dan Ruth Mutiara Dewi Aritonang (Building Manager Apartemen Pasific Place).
Kedua saksi diperiksa untuk membuktikan perbuatan para tersangka.
“Pemeriksaan para saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid 19, yaitu dilakukan dengan cara tanya jawab tertulis dan kemudian dituangkan ke dalam BAP dan pemeriksaan dilaksanakan dengan memperhatikan jarak aman antara saksi dengan Penyidik serta dengan mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan,” ujar Kepala Puspenkum Kejagung, Hari Setiyono, Senin 4 Mei 2020. SYAMSUL MAHMUDDIN







