KEADILAN – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang Praperadilan dengan agenda pembacaan jawaban dari pihak termohon, yaitu Kejaksaan Agung. Dalam sidang yang digelar pada Jumat 6 Desember 2024, Kejaksaan Agung mementahkan semua dalil pemohon.
Menurut Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar, dalil yang diajukan pemohon tidak berdasar. Pasalnya, penyidik melakukan pengembangan kepada para pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidananya berdasarkan pertimbangan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang merupakan harta kekayaan yang berasal dari kejahatan dengan tujuan menyembunyikan dan menyamarkan melalui PT Asset Pasific dan PT Darmex Plantations.
“Penyidik telah memperoleh setidaknya dua alat bukti yang cukup sebelum menetapkan para pemohon sebagai tersangka, termasuk keterangan dari tujuh saksi,” ujar Harli Siregar, di Jakarta, Jumat (06/12/2024).
Menurut Harli, subjek hukum antara perkara tindak pidana korupsi yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap merupakan hal yang berbeda dengan subjek hukum yang sedangkan ditangani oleh penyidik.
“Bahwa subjek dalam perkara tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang sedang ditangani merupakan subjek hukum korporasi,” jelasnya.
Disampaikannya, penyitaan dilakukan berdasarkan penyelidikan terhadap aset yang berasal dari kejahatan, melalui PT Asset Pasific dan PT Darmex Plantations.
“Bahwa alasan-alasan pemohon tersebut telah masuk dalam pemeriksaan pokok perkara (aspek materiil), karena sifat pembuktiannya telah masuk pada subtansi pemeriksaan pokok perkara,” tambahnya.
Dalam persidangan, Kejaksaan Agung menegaskan bahwa semua proses hukum telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, dan alasan-alasan yang diajukan pemohon tidak relevan karena telah memasuki ranah pokok perkara.
Atas dasar itu, Kejaksaan Agung meminta majelis hakim untuk menerima dan mengabulkan jawaban termohon sepenuhnya. Menyatakan Permohonan Praperadilan Register Perkara Nomor: 120/Pid.Pra/2024/PN.Jkt.Sel. tidak beralasan hukum;
Menolak permohonan Praperadilan pemohon sepenuhnya. Membebankan biaya perkara kepada para pemohon.
Menurut Harli, sidang praperadilan ini menjadi langkah penting dalam mengupayakan keadilan dan memastikan bahwa proses hukum berjalan transparan. Kejaksaan Agung menyatakan komitmennya untuk terus menegakkan hukum tanpa pandang bulu, termasuk terhadap kasus yang melibatkan korporasi besar.
Senahaimana diketahui, permohonan praperadilan diajukan tujuh tersangka korporasi, termasuk Yayasan Darmex, Pemilik Duta Palma Group Surya Darmadi, dan Riady Iskandar.
Dalam permohonannya, para Pemohon menyatakan beberapa keberatan utama diantaranya penetapan tersangka. Para Pemohon mempersoalkan legalitas penetapan tersangka, menyatakan bahwa tindakan tersebut dilakukan tanpa didukung oleh dua alat bukti yang cukup.
Menurut Pemohon, penetapan Tersangka korporasi merupakan perbuatan melawan hukum dan proses penyidikannya bertentangan dengan asas Ne bis in idem.
Pemohon juga mempersoalkan ahnya penyitaan. Para Pemohon mengklaim bahwa nilai penyitaan melebihi kerugian negara dan dilakukan terhadap barang milik pihak ketiga. Pemohon juga mengklaim bahwa tindakan mereka telah sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
BACA JUGA: Kerja Keras Pulihkan Kerugian Negara, Jampidsus Sita Lagi Rp288 Miliar











