Jaksa KPK Serahkan Memori Kasasi Samin Tan ke MA

KEADILAN- Tim jaksa penuntut umum KPK menyerahkan memori kasasi terdakwa Samin Tan ke Mahkamah Agung (MA) melalui kepaniteraan pidana khusus Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Dalam memori kasasi itu jaksa KPK menilai, majelis hakim pada tingkat pertama tidak menerapkan hukum sebagaimana mestinya.

“Utamanya terkait penerapan pembuktian unsur gratifikasi sebagaimana Pasal 12B UU Tipikor,” kata Plt Jubir KPK Ali Fikri, Jumat (10/9/2021).

Ali menjelaskan, dalam beberapa putusan perkara lain terkait pembuktian pasal tersebut dapat diterapkan dalam surat dakwaan.

“Sehingga surat dakwaan jaksa dapat dinyatakan terbukti,” tuturnya.

KPK berharap, dalil dan argumentasi hukum tim Jaksa KPK dapat diterima dan diambil alih oleh Majelis Hakim pada tingkat kasasi.

Sebagaimana diketahui, pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal (BLEM) divonis bebas oleh majelis hakim pengadilan Tipikor Jakarta.

Dalam putusan itu, majelis menyatakan bahwa Samin Tan tidak terbukti menyuap mantan Anggota DPR RI Eni Maulani Saragih senilai Rp 5 miliar pada 2018 silam.

Hakim menilai, Samin Tan justru sebagai korban pemerasan oleh Eni Maulani Saragih.

Ainul Ghurri