KEADILAN – Pengadilan Negeri (PN) Kupang Nusa Tenggara Timur (NTT) menggelar sidang perdana kekerasan seksual anak dan perdagangan orang dengan terdakwa eks Kapolres Ngada Fajar, Senin (30/06/2025). Selain Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmadja, juga diadili seorang mahasiswi Stefani Heidi Doko Rehi alias Fani (20).
Berdasarkan penjelasan Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, dalam perkara Fajar adatiga anak menjadi korban. Satu masih usia 5 tahun. Sidang perkara Fajar dimulai pukul 09.30 WITA.
Agenda persidangan adalah pembacaan surat dakwaan terhadap Terdakwa Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmadja. Ia didakwa telah menyetubuhi dan mencabuli tiga anak perempuan di bawah umur di sejumlah hotel di Kota Kupang, dalam kurun waktu Juni 2024 hingga Januari 2025. Dakwaan yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum berlapis. Dua dakwaan kumulatif. Satu dakwaan kumulatif memiliki tiga dakwaan alternatif.
Dakwaan kumulatif pertama memiliki tiga dakwaan alternatif. Kesatu Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Dakwaan alternatif kedua Pasal 82 Ayat (1) jo. Pasal 76 E dan Ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang. Dakwaan alternatif ketiga melanggar Pasal 6 huruf c jo. Pasal 15 ayat (1) huruf e dan g Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual.
Dakwaan Komulatif kedua melanggar Pasal 45 Ayat (1) jo. Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Kasus Posisi Fajar
Terdakwa Fajar diduga merekrut anak-anak melalui pihak ketiga dan aplikasi online (Michat) untuk disetubuhi di Hotel Kristal dan Hotel Harper Kupang. Salah satu korban diketahui baru berusia 5 tahun.
Aksi bejat terdakwa juga disertai dengan perekaman menggunakan ponsel pribadi.
Sidang kemuduan ditunda ke hari Senin, 7 Juli 2025 dengan agenda Pembacaan eksepsi dari Penasihat Hukum Terdakwa.
Sidang Terdakwa Fani
Mahasiswi ini didakwa jaksa dengan dakwaan Perdagangan Anak dan Pembantu Kejahatan Seksual. Sidang dimulai sekitar pukul 10.30 WITA.
Terdakwa Stefani Heidi Doko Rehi alias Fani, yang diduga kuat menjadi perantara dengan merekrut dan mengantar langsung korban anak usia 5 tahun kepada Terdakwa Fajar. Sebagaimana Fajar, Fani juga didakwa berlapis.
Fani juga didakwa jaksa dengan dua dakwaan kumulatif. Sebagaimana Fajar, satu dakwaan kumulatif untuk Fani juga disertakan dakwaan alternatif.
Dakwaan kumulatif kesatu, alternatif pertama melanggar Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.
Alternatif kedua melanggar pasal 82 Ayat (1) Jo. Pasal 76 E Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.
Sedangkan dakwaan alternatif ketiga melanggar pasal 6 huruf c jo Pasal 15 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual. Sementara dakwaan kumulatif kedua Fani melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 17 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Kasus Posisi Fani
Terdakwa Fani menerima permintaan Terdakwa Fajar untuk mencarikan anak perempuan usia SD. Ia lalu membawa korban IBS (5 tahun) ke Hotel Kristal, setelah sebelumnya membujuk, mengajak jalan, dan membelikan pakaian. Ia menerima imbalan Rp3 juta atas aksinya.
Aksi ini tergolong dalam kategori eksploitasi seksual anak dan perdagangan orang.
Sidang kemudian ditunda ke hari Senin, 21 Juli 2025, dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
Sidang perkara atas kedua Terdakwa dilaksanakan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur dan Kejaksaan Negeri Kota Kupang, terdiri dari Arwin Adinata, S.H., M.H. (Koordinator Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, Ketua Tim), Sunoto, S.H., M.H., I Made Oka Wijaya, S.H., M.H., Putu Andy Sutadharma, S.H. dan Kadek Widiantari, S.H., M.H.
Sidang digelar secara tertutup berdasarkan Penetapan Sidang Nomor: 75/Pid.Sus/2025/PN.Kpg untuk Terdakwa Fajar dan Nomor:76/Pid.Sus/2025/PN.Kpg untuk Terdakwa Fani dengan Majelis hakim dipimpin oleh Hakim Ketua Anak Agung Gd Agung Parnata, S.H., C.N.
Menurut Harli, Kejaksaan RI melalui Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur dan Kejaksaan Negeri Kota Kupang berkomitmen untuk professional, tegas dan tanpa kompromi dalam perkara ini, sebagai bentuk perlindungan nyata terhadap anak sebagai kelompok rentan. Kejaksaan tidak hanya fokus pada pembuktian unsur pidana dan penuntutan maksimal terhadap para pelaku, tetapi juga memastikan proses hukum berlangsung secara berpihak kepada korban, profesional, transparan, serta berperspektif keadilan.
Dalam penanganan perkara ini, Kejaksaan bekerja sama dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam upaya pemulihan hak korban termasuk restitusi.
“Perkara ini menjadi penegas bahwa Kejaksaan hadir sebagai garda terdepan dalam memerangi kejahatan seksual terhadap anak dan segala bentuk eksploitasi yang merusak masa depan generasi bangsa,” ujar Harli.
BACA JUGA: Clinic Hukum Jurnalis, Banyak Pasal yang Bersentuhan dengan Kegiatan Pers dalam KUHP Baru














