KEADILAN – Jaksa Agung Muda Pembinaan (Jambin), Bambang Sugeng, Rukmono, bimbingan, kejaksaan tinggi (Kejati), dan kejaksaan negeri (Kejari) di seluruh Indonesia yang melakukan Pengawasan Sosial atau bantuan jarak dari berbagaiunan. Hal itu untuk meminimalisir risiko tertular penyakit corona virus (COVID-19).
Perintah itu disampaikan Bambang Rukmono melalui surat B-139 / C / Cp.3 / 03/2020 tanggal 17 Maret 2020. Selain itu Jambin juga memerintahkan para jaksa di daerah untuk tidak melakukan perjalanan dinas dan tamu undangan.
“Jika ada kepentingan dinas yang penting dan memerlukan agar diusahakan tidak melakukan pertemuan secara langsung dan diupayakan melakukan koordinasi atau komunikasi terlebih dahulu melalui sarana yang ada seperti konferensi video, telepon, email, atau melalui media sosial yang ada,” demikian bunyi yang ditanyakan yang diminta tersebut.
SYAMSUL MAHMUDDIN












