KEADILAN – Dalam pelaksanaan program-program penyelamatan keuangan negara pada tahun 2024, selain mengedepankan penindakan, Kejaksaan Agung akan melakukan pendampingan, pengawalan, dan pengamanan. Hal ini disampaikan Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam Rapat Kerja Nasional Kejaksaan 2024, Rabu (10/1).
Burhanuudin menyebutkan tantangan penegakan hukum ke depan akan semakin berat dan kompleks. Dirinya pun mendorong jajarannya agar bisa menjadi insan yang mengutamakan hukum sebagai panglima di negeri ini. “Kita semua harus mampu ada di dalamnya dengan menyiapkan insan Adhyaksa yang mendorong hukum sebagai panglima di negeri ini,” katanya.
Optimalisasi peranan Intelijen sebagai penopang dan pendukung penegakan hukum sangat penting. Sebab, dapat menciptakan informasi dini kepada pimpinan dalam rangka pengambilan kebijakan.
Demikian pula dengan Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, harus bisa berdampak positif dalam melakukan berbagai negosiasi yang melibatkan negara atau pemerintah di dunia internasional karena mewakili negara dalam sidang-sidang arbitrase internasional.
Dalam kesempatan tersebut, Burhanuddin juga memberikan pengarahan tentang pentingnya memulai proses perencanaan 20 tahun ke depan atau jangka panjang menuju Indonesia Emas 2045 sejak dini. Dan disebutkannya, untuk mencapai itu setidaknya ada 4 syarat utama. “Pertama, institusi yang andal dan agail, yakni secara kelembagaan memiliki kewenangan yang penuh atas penanganan suatu perkara dan institusi dapat beradaptasi secara cepat, tepat, dan bermanfaat dengan kebutuhan hukum masyarakat,” ucapnya.
Kedua, sumber daya manusia (SDM) yang profesional dan berintegritas sebagai solusi atas berbagai persoalan hukum dan mampu menjaga muruah institusi. Ketiga, memiliki sarana dan prasarana (sapras) yang memadai serta mempunyai sarana digitalisasi yang memudahkan proses pembuktian dan menjamin kesejahteraan aparaturnya. “Keempat, yang tidak kalah pentingnya adalah memberikan akses informasi yang mudah, cepat, transparan, serta bermanfaat bagi masyarakat dan kepentingan penegakan hukum,” tegasnya.
Jaksa Agung pun menyinggung penegakan hukum yang tidak menghindari perpaduan era transformasi digital dan transnasional. Suka tidak suka, Indonesia harus mampu menjadi komunitas multinasional dan dunia dalam sistem komunitas hukum global. Apalagi, dalam sistem hukum yang berbeda, akan memberikan pandangan yang berbeda pula dalam suatu tindak pidana.
“Sebagai contoh, tindak pidana korupsi di Indonesia dalam Pasal Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi bisa berbeda dengan negara-negara di belahan dunia. Untuk itu, perlu dilakukan berbagai kesepakatan bilateral dan multinasional terkait dengan suatu proses hukum dan pandangan hukum dalam suatu perkara,” jelasnya.
Reporter : Chairul Zein
Editor : Syamsul Mahmuddin







