KEADILAN – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau harus menuntut maksimum perkara perdagangan orang dan pencurian ikan. Demikian perintah Jaksa Agung ST Burhanuddin saat berkunjung ke Kejati Riau, Jumat (07/10/2022).
Menurut Burhanuddin, Riau memiliki potensi perikanan 1,1 juta ton per tahun. Implikasinya Riau rawan terjadinya tindak pidana pencurian ikan (ilegal fishing). Terutama oleh kapal-kapal asing.
Riau juga memiliki 2000 lebih pulau dan luas laut lebih 242 ribu kilometer persegi. Implikasinya tidak saja rawan kejahatan transnasional ilegal fishing, tapi juga perdagangan orang (human trafficking), penyelundupan barang dan narkoba.
BACA JUGA: Lantik Jaksa Baru, Jaksa Agung: Masa Depanmu Tergantung Tindakanmu
BACA JUGA: Potret Toilet di Bangunan Tua PN Jakarta Utara
“Saya minta dalam setiap penerapan regulasi hukum pidana, untuk lebih memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan di wilayah laut Kepulauan Riau. Cermati pengaturan beberapa ketentuan pidana yang mengatur masing-masing delik yang memuat adanya sanksi pidana tambahan di dalamnya, untuk kemudian dapat dimaksimalkan penerapannya,” ujarnya.
Meski Jaksa Agung tidak menyebutkan tuntutan maksimum, namun tuntutan yang menimbulkan efek jera tentu saja harus maksimum. Oleh karena itu jaksa penuntut umum (JPU) sebagai pengendali perkara bisa mengarahkan penyidik menerapkan ketentuan pidana terberat dalam setiap pelanggaran.
“Saya instruksikan agar Asisten Pidana Umum (Aspidum) memonitor dan selalu melakukan evaluasi guna memastikan, setiap penuntutan yang dilaksanakan oleh para jaksa dapat memberikan efek jera kepada para pelaku,” ujarnya lagi.
Reporter: Syamsul Mahmuddin













