Jaksa Agung Kabulkan Lima Permohonan Keadilan Restoratif

KEADILAN – Jaksa Agung RI ST Burhanuddin melalui Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) mengabulkan lima permohonan keadilan restoratif, Kamis (15/02/2024). Kima perkara tersebut kemudian dihentikan penuntutannya.

Lima perkara tersebut diajukan empat kejaksaan negeri (Kejari). Rinciannya:
1. Tersangka Angga Saputra bin Nahrudin dari Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, yang
disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
2. Tersangka Abdullah Ramdhani alias Alla Ak H. Toriq Abdullah dari Kejaksaan Negeri
Sumbawa, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
3. Tersangka Hagi Wangsa Akbar alias Wawang Ak Abdoellah Ema dari Kejaksaan Negeri
Sumbawa, yang disangka melanggar Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan.
4. Tersangka Anita Boro Toding alias Mama Jepong dari Kejaksaan Negeri Tana Toraja, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
5. Tersangka Ruli Saputra bin Paino dari Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu, yang
disangka melanggar Pasal 480 ayat (1) KUHP tentang Penadahan.

Sedangkan alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:
• Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban
sudah memberikan permohonan maaf;
• Tersangka belum pernah dihukum;
• Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;
• Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;
• Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;
• Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa
tekanan, paksaan, dan intimidasi;
• Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karenatidak akan membawa manfaat yang lebih besar;
• Pertimbangan sosiologis;
• Masyarakat merespon positif.

Selanjutnya, Jampidum Fadil Zumhana memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.

Reporter: Syamsul Mahmuddin

BACA: Kejari Aceh Besar Terima Tiga Tersangka Penyelundupan Orang