Jaksa Agung Apresiasi Setiap Upaya Membantu Kejaksaan Bersih-bersih Internal

KEADILAN – Kejaksaan Agung (Kejagung) sangat mengapresiasi semua pihak yang membantu Kejaksaan RI membersihkan lembaganya dari oknum jaksa nakal. Demikian tanggapan Jaksa Agung ST Burhanuddin melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Ketut Sumedana, terkait operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap oknum jaksa di Kejari Bondowoso dalam konfresi pers di Kejagung, Kamis malam (16/11/2023).

Disampaikan Ketut, Jaksa Agung mengatakan bahwa OTT KPK berdampak baik bagi upaya bersih-bersih di internal Kejaksaan. Bahkan dalam setiap kesempatan, Jaksa Agung juga sering menyampaikan kepada masyarakat dan media apabila ditemukan oknum yang masih berbuat penyelewengan dan menceradai rasa keadilan masyarakat akan ditindak secara tegas.

Dijelaskan Ketut, Jaksa Agung sudah berkali-kali menyampaikan bahwa bila ada oknum kejaksaan melakukan perbuatan tercela, menyalahgunakan kekuasaan sehingga menciderai rasa keadilan masyarakat, akan ditindak dan dipidanakan.

Oknum Jaksa yang telah melakukan perbuatan tercela sudah tidak lagi dibutuhkan di Kejaksaan. Sehingga penindakan yang dilakukan KPK terhadap kedua oknum Jaksa di Bondowoso tersebut memang sudah sepantasnya dilakukan.

Jaksa Agung mengatakan bahwa upaya membersihkan oknum jaksa nakal tak hanya soal meneima suap dalam penaganan perkara, terhadap oknum yang bermain proyek juga dilakukan tindakan. Jaksa Agung mencontohkan tindakan yang dilakukan kejaksaan sendiri kepada seorang oknum Kejari Buleleng bernama Fahrurozi yang saat ini dalam proses penahanan dan penyidikan oleh Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung.

“Tidak mungkin kami bertindak tegas dan keras terhadap pihak luar, bila di internal kami masih ada oknum yang melakukan tindakan yang mencoreng dan mencederai nama baik Institusi. Terhadap oknum tersebut, harus disikat habis karena tidak ada tempat lagi bagi mereka untuk bernaung di Institusi Kejaksaan,” ujar Jaksa Agung.

Kejaksaan RI membutuhkan Jaksa-Jaksa yang tidak hanya berkualitas, tetapi juga memiliki integritas. Ke depan akan berjalan seleksi alam apabila secara konsisten Kejaksaan melakukan pembenahan.

“Saya tidak membutuhkan Jaksa yang pintar tetapi tidak bermoral. Saya juga tidak butuh Jaksa yang cerdas tapi tidak berintegritas, yang saya butuhkan adalah Jaksa-Jaksa yang pintar dan berintegritas,” ujar Jaksa Agung sebagaimana disampaikan Ketut Sumedana.

Seperti yang sudah beredar dalam pemberitaan hari ini, bahwa KPK telah menangkap oknum Jaksa di Bondowoso Jawa Timur, Rabu siang (15/11/2023l. Dua jaksa itu adalah Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bondowoso atas nama Puji Triasmoro dan Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kasipidsus Kejari) Bondowoso bernama Alexander Silaen. Selain itu ada staf Dinas PUPR Bondowoso dan pihak swasta.

Ali Fikri selaku kabag Pemberitaan KPK menjelaskan ada 6 orang yang terjaring dalam OTT ini, terkait perkara suap dalam kasus yang ditangani pihak Kejari Bondowoso.

Kembalikan Kerugian Negara

Selain mengapresiasi bantuan siapapun dan pihak manapun yang membantu Kejaksaan dalam kegiatan bersih-bersih internal, Ketut yang didampingi Direktur Penyidikan Jampidsus, Kuntadi, juga menyampaikan perkembangan penyidikan perkara korupsi BTS yang merugikan negara Rp8,3 triliun. Dalam kesempatan itu, Kuntadi menyampaikan bahwa Jampidsus berhasil mengupayakan penyerahan sejumlah uang sebesar USD 2.021.000 dari Tersangka AQ dan Tersangka SR. Uang itu diserahkan melalui pengacara yang bersangkutan.

Adapun uang tersebut diduga merupakan bagian uang yang diterima kedua Tersangka dari Terdakwa Irwan Hermawan melalui perantara Terdakwa Windi Purnama.

Berdasarkan hasil penyidikan, dapat dipastikan penyerahan uang dimaksud untuk mengondisikan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap proyek pembangunan infrastruktur BTS 4G pada BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika RI.

Tim Penyidik juga memastikan penyerahan uang tersebut (dari Irwan kepada AQ dan SR) sama sekali tidak ada kaitannya dengan tindakan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung. Saat ini, Tim Penyidik juga sedang mendalami apakah uang tersebut telah didistribusikan kepada pihak lain ataukah ada pihak lain yang terlibat dalam upaya pengondisian dimaksud.

Terhadap sisa kekurangan uang yang ada sampai saat ini, Tim Penyidik masih mengupayakan kepada yang bersangkutan untuk dilakukan penyerahan.

Reporter: Syamsul Mahmuddin