KEADILAN – Petrus Bala Pattyona ditunjuk Brigjen Pol Prasetijo Utomo sebagai kuasa hukumnya dalam kasus pembuatan surat jalan untuk buron cessie Bank Bali, Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra. Petrus mwngatakan, kliennya tidak pernah menerima uang atas pembuatan surat jalan tersebut.
Petrus menerima surat kuasa dari Prasetijo sebagai pengacara dengan nomor 035/SK-PBP/VII/2020.
“Hari ini saya ditunjuk Brigjen Pol. Prasetijo Utomo sebagai pengacaranya dalam kasus Surat Perjalanan Djoko Tjandra,” ujar Petrus, Jumat (24/7/2020).
Menurut Petrus, kliennya mengaku tidak menerima uang sepeser pun dari Tjoko Tjandra, baik selama di Jakarta maupun di Kalimantan. Hal tersebut, kata Petrus, bisa dilacak di ponsel atau rekening pribadi kliennya.
“Klien saya tak pernah terima sepeser pun. Bisa dilacak di WA-nya atau rekeningnya,” tegasnya.
Petrus menerangkan, pertemuan antara klienya dengan Tjoko Tjandra diatur oleh Anita Dewi Anggreini Kolopaking selaku pengacara Tjoko Tjandra. Bahkan, kata Petrus, Anita melobi interpol untuk mencabut red notice.
BACA JUGA: Bareskrim Kirim Surat Cekal Anita Kolopaking ke Imigrasi
“Semua ini diatur Anita. Ia awalnya melobi interpol untuk cabut red notice. Ia bersama jaksa cewe yang namanya sudah beredar ke Kuala Lumpur ketemu Djoko Tjandra, segala urusan Djoko Tjandra di Jakarta, Anita yang atur,” katanya.
Dalam kasus ini, lanjut Petrus, kliennya hanya menerbitkan surat jalan untuk Djoko Tjandra. “Klien saya itu di muaranya saja, buat surat perjalanan. Awal terbongkarnya ini dari interen Kejagung, lalu digoreng di DPR hingga Bareskrim beraksi,” tukasnya.
Kapolri Jenderal (Pol) Idham Azis mencopot Brigjen (Pol) Prasetyo Utomo dari jabatannya sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri. Prasetyo dinilai telah menyalahgunakan wewenangnya dengan mengeluarkan surat jalan untuk buron Djoko Tjandra atau Joko Soegiarto Tjandra.
Odorikus Holang














