Jadi Inisiatif DPR, Baleg Setuju Revisi UU Kementerian Negara

KEADILAN – Badan Legislasi (Baleg) DPR menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.

RUU yang menjadi usul inisiatif DPR tersebut diambil dalam Rapat Pleno Baleg DPR, yang dipimpin Wakil Ketua Baleg Achmad Baidowi, di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Kamis (16/5/2024).

Rapat tersebut diikuti oleh sembilan fraksi DPR RI dan semuanya menyetujui RUU itu dilanjutkan pada pembahasan selanjutnya.

“Setelah mendengarkan pendapat atau pandangan fraksi-fraksi, selanjutnya kami minta persetujuan rapat, apakah penyusunan kedua RUU dapat kita setujui?” tanya Baidowi kepada peserta rapat.

“Setuju,” jawab peserta rapat.

Menurut Baidowi, ada tiga poin muatan perubahan dalam revisu UU Kementerian Negara. “Materi muatan RUU Perubahan Kementerian Negara yang telah diputuskan secara musyawarah mufakat yaitu sebagai berikut: pertama.penjelasan Pasal 10 dihapus; kedua perubahan Pasal 15; dan Penambahan ketentuan mengenai tugas pemantauan dan peninjauan
undang-undang di Ketentuan Penutup,” jelas Baidowi.

Lanjut dia, dalam menjalankan kekuasaan pemerintahan, presiden dibantu oleh menteri-menteri negara yang diangkat dan diberhentikan oleh presiden.

Menteri-menteri negara tersebut membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan yang pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementeriannya diatur dalam Undang-Undang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

“Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara ini bertujuan untuk memudahkan Presiden dalam menyusun kementerian negara karena secara jelas dan tegas mengatur kedudukan, tugas, fungsi, dan susunan organisasi kementerian negara sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi serta kebutuhan Presiden dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, demokratis, dan juga efektif,” pungkasnya.

Untuk diketahui, revisi UU Kementerian Negara ini dilakukan seiring dengan isu presiden terpilih Prabowo Subianto akan menambah jumlah kementerian hingga lebih dari 40.

Diketahui, jumlah kabinet di Republik Indonesia di bawah pemerintahan Jokowi-Ma’ruf ada sebanyak 34 kementerian. Di mana jumlah itu terbagi atas 4 Kementerian Koordinator dan 30 Kementerian Bidang.

Reporter: Odorikus Holang
Editor: Penerus Bonar