Revisi UU Kementerian Negara Untuk Akomodasi Kepentingan Kabinet

KEADILAN – Partai Gerindra menyebut revisi Undang-Undang No 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara untuk mengakomodasi kepentingan. Hal itu untuk memaksimalkan kerja kabinet pada masa pemerintahan mendatang.

“Sebenernya begini kalau ada revisi UU Kementerian bukan untuk mengakomodasi jumlah menteri dalam jumlah tertentu, tetapi mungkin untuk mengakomodasi kepentingan,” ujar Ketua Harian Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (14/5/2024).

Lanjut Dasco, upaya revisi tersebut bertujuan untuk memaksimalkan kerja Kabinet Indonesia Maju (KIM) pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

“Kepentingan kebutuhan nomenklatur dan juga bagaimana mengoptimalkan memaksimalkan kerja-kerja kabinet di masa depan. Cuma pada saat ini hal tersebut belum pernah dibahas di tempatnya Pak Prabowo. Sehingga saya belum bisa komentar lebih jauh,” tegasnya.

Namun revisi tersebut mendapat penolakan dari PDIP. Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristoyanto menilai, UU Kementerain Negara saat ini masih dapat mengakomodasi tantangan Indonesia ke depan. Revisi tidak perlu dilakukan bila hanya digunakan untuk mengakomodasi kekuatan politik.

“Seluruh desain yang ada dalam UU Kementerian Negara saat ini untuk mencapai tujuan bernegara bukan untuk mengakomodiasi kekuatan politik, itu harus dibedakan,” kata Hasto dalam Galeri Nasional Indonesia, Jakarta, Senin (13/5).

Hasto mengingatkan tantangan pemimpin ke depan tidaklah ringan. Berbagai pekerjaan rumah menanti seperti pelemahan rupiah, dampak konflik geopolitik, masalah tenaga kerja, kualitas kesehatan hingga pendidikan.

Sehingga, menurutnya, perlu desain pemerintahan yang efektif dan efisien, bukan memperbesar ruang akomodasi politik. “Dalam mengatur negara perlu struktur yang efisien dan mampu mengorganisi seluruh persoalan bangsa menjadi solusi, ini yang penting dalam merancang kabinet,” jelasnya.

Meski demikian kata Hasto, setiap presiden memang memiliki kebijakan sendiri dalam membentuk kabinetnya.Ia mencontohkan era Presiden Megawati Soekarnoputri yang menggabungkan perdagangan dan perindustrian dalam satu kementerian. Lalu periode pertama Presiden Joko Widodo (Jokowi), yang secara khusus membentuk Badan Ekonomi Kreatif.

Reporter: Odorikus Holang
Editor: Penerus Bonar

BACA JUGA: Pimpinan DPR Minta Liputan Investigasi Tak Dilarang