KEADILAN – Bareskrim Polri telah menetapkan istri bekas Kepala Divisi Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sebagai tersangka.
Penetapan tersangka tersebut sebagai tindak lanjut proses penyelidikan dan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Informasi penetapan tersangka tersebut diutarakan oleh Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (19/8/2022).
“Penyidik telah melakukan pemeriksaan mendalam dengan scientific crime investigation, berdasarkan alat bukti yang ada dan gelar perkara, Polri telah menetapkan Saudari PC sebagai tersangka” ujar Agung.
Sebelumnya Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka, pada Selasa (9/8/2022).
Listyo mengatakan, Tim Khusus (Timsus) menetapkan Ferdy Sambo sebagai tersangka, pada Selasa (9/8/2022) tadi pagi.
“Tadi pagi gelar perkara, Timsus memutuskan FS sebagai tersangka,” ujar Listyo dalan konferensi pers di Mabes Polri, Selasa malam lalu.
Sebagai informasi, Polri telah mengumumkan tersangka terkait tewasnya Brigadir Yoshua, yakni ajudan Ferdy Sambo, Bharada Eliezer, ajudan Istri Ferdy Sambo, Brigadir Ricky. Selain itu, sopir istri Ferdy Sambo berinisial K juga ditetapkan menjadi tersangka.
Bharada E disangkakan Pasal 380 KUHP juncto Pasal 55 dan 56. Sementara itu, Brigadir Ricky disangkakan Pasal 340 KUHP, yakni pembunuhan berencana. Belum diketahui lebih lanjut pasal yang disangkakan terhadap K.
Bharada E dan Brigadir Ricky ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan polisi yang dilayangkan oleh pihak keluarga Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, yakni terkait dugaan pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP juncto 338 juncto 351 ayat 3 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
Selain itu, Irjen Ferdy Sambo telah ditahan di Mako Brimob Polri. Sambo ditahan karena diduga melanggar kode etik terkait kasus ini.








