KEADILAN – Persaruan Gereja di Indonesia (PGI) konsen dalam mengatasi persoalan stunting sealain persoalan kesehatan masyarakat lainnya.
Hari Kesehatan Internasional diperingati setiap tanggal 7 April setiap tahun. Salah satu tugas gereja adalah menyembuhkan dan mendukung kesejahteraan masyarakat.
Humas Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI) Jeirry Sumampow mengatakan, selain pandemi Covid-19,
masalah kesehatan dan kualitas hidup yang masih menjadi perhatian dunia adalah tingginya angka stunting.
Stunting adalah kondisi gagal tumbuh akibat kekurangan gizi di seribu hari pertama kehidupan anak. Kondisi ini berefek jangka panjang hingga anak dewasa dan lanjut usia.
Studi Status Gizi Indonesia (SSGI) terhadap 34 provinsi dan 514 kabupaten/kota menunjukkan angka prevalensi stunting nasional mengalami penurunan 1,6%, menjadi 24,4% pada tahun 2021. Namun persentase tersebut masih tergolong tinggi dibanding penetapan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), yakni maksimal 20% bagi setiap negara. Bahkan beberapa negara di Asia masih lebih baik dalam penanganannya, seperti Malaysia (17%), Thailand (16%), dan Singapura (4%).
Menurut Jeirry, PGI sejak 2018 telah melakukan berbagai program, baik sendiri maupun dalam kerjasama dengan lembaga lain seperti Kemenkes RI, dalam rangka mensosialisasikan pencegahan stunting ke masyarakat, secara khusus kepada warga gereja.
Jeirry menegaskan, pihaknya merasa prihatin atas masih tingginya kasus stunting di Indonesia. Hal ini menjadi penghalang bagi pencapaian Masa Keemasan Indonesia pada tahun 2045 yang telah dicanangkan oleh pemerintah, tepat saat usia kemerdekaan mencapai 100 tahun.
Lanjut Jeirry, pihaknya pun mendorong pemerintah untuk terus melakukan upaya massif dan nyata dalam rangka memerangi stunting dengan melibatkan seluruh elemen masyarakat hingga ke pelosok-pelosok daerah di seluruh Indonesia.
Jeirry juga mengimbau agar gereja-gereja membangun kerja sama dengan pemerintah dan setiap elemen bangsa dalam mencegah dan mengurangi angka stunting.
“Salah satu langkah nyata yang dapat dilakukan adalah memberi pembinaan cegah stunting terhadap para calon pasangan suami-istri melalui program katekisasi atau persiapan perkawinan yang gereja miliki pada umumnya. Minimal 3 bulan sebelum berlangsungnya pemberkatan perkawinan,” tegasnya.
“Kami percaya bahwa semangat dan upaya yang “menyembuhkan dan menyejahterakan” ini tidak menjadi sia-sia ketika kita melakukannya dengan sungguh-sungguh,” tukasnya.








