KEADILAN – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengeluarkan klarifikasi soal video viral yang memperlihatkan obrolan Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santoso tentang perkara terdakwa Ferdy Sambo. PN Jakarta Selatan mengatakan, video tersebut hanyalah potongan atau editan.
“Setelah kami klarifikasi kepada beliau (Wahyu), telah tidak secara utuh menampilkan isi pernyataan,” ujar Djuyamto, Humas PN Jakarta Selatan, Jumat, (6/1/2023).
Ia menjelaskan, yang sebenarnya ialah Wahyu hanya berbicara secara normatif terkait ancaman pidana pada pembunuhan berencana adalah pidana mati, seumur hidup, maupun 20 tahun penjara.
Kata Djuyamto, narasi atau caption dalam tayangan video viral yang menyebutkan adanya pembocoran atau pengaturan putusan itu sangat menyesatkan.
Menurutnya, majelis hakim yang diketuai oleh Wahyu masih berupaya secara sungguh-sungguh dan profesional dalam menemukan fakta-fakta di persidangan. Salah satunya melakukan pemeriksaan ke tempat kejadian perkara (TKP).
“Tidak tertutup kemungkinan, ada upaya-upaya tertentu untuk menggangu konsentrasi dan independensi majelis hakim yang dipimpin oleh beliau,” pungkasnya.
Sebelumnya diketahui, sebuah video Tiktok memperlihatkan seorang pria yang diduga Wahyu Iman Santoso, berbincang dengan seorang perempuan setelah melakukan panggilan telepon. Adapun narasi di video tersebut terkait dengan perkara Ferdy Sambo.
Reporter: Charlie Tobing
Editor: Darman Tanjung












