KEADILAN- Terdakwa Harry Van Sidabukke menyebut Agustri Yogasmara alias Yogas sebagai orang ‘sakti’ dalam hal pengurusan kuota Bansos Covid-19 di Kementerian Sosial.
Berdasarkan pemeriksaan di KPK, Yogas merupakan operator dari Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ihsan Yunus.
Harry mengakui, banyak dibantu oleh Yogas berkaitan dengan kuota pengadaan Bansos Covid-19 untuk PT Hamonangan Sude dan PT Pertani. Menurutnya, Yogas mampu meningkatkan kembali jumlah kuota yang diperoleh untuk perusahaan penyedia bansos.
“Saya melihat dari beberapa kejadian bahwa mas Yogas ini ya lumayan saktilah menurut saya,” kata Harry Van Sidabukke saat bersaksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap terkait pengadaan Bansos Covid-19 untuk terdakwa Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (25/5/2021).
Harry membeberkan ‘kesaktian’ Yogas dalam mengurus perkara Bansos Covid-19. Di mana, ia mengaku awalnya mendapat jatah untuk menggarap 200 ribu paket bansos berupa sembako. Seiring berjalannya proyek, paket sembako yang akan digarapnya berkurang menjadi 150 ribu.
Yogas lantas menemui pejabat pembuat komitmen (PPK) Kemensos Matheus Joko Santoso untuk membicarakan jatah kuota paket tersebut. Setelah ada pertemuan itu, jatah kuota untuk dirinya kembali seperti semula yakni sebanyak 200 ribu paket.
“Dia (Yogas) masuk ke ruangan Pak Joko. Saya di luar menunggu Mas Yogas. Terus Yogas keluar, (bilang) ‘sudah mas, beres’,” beber Harry.
Harry mengaku tak mengetahui terkait perbicangan Yogas dengan Matheus Joko Santoso. Sebab, ia berada di luar ruangan Matheus Joko. Namun, Harry meyakini ada pembahasan terkait penambahan jumlah kuota untuk perusahaan yang dibawanya.
“Intinya (Yogas) lapor (ke Joko). Terus (jatah) paket saya kembali,” ungkap Harry.
Atas jasa upaya itu, Harry memberikan fee paket bansos ke Yogas sejumlah Rp9.000 per paket dengan total Rp7,247 miliar. Uang fee tersebut agar Harry terus mendapatkan proyek Bansos Covid-19.
“Karena saya pikir, ke depannya bisa dapat proyek lagi dari mas Yogas,” tuturnya.
Selain uang fee, Yogas juga diberikan dua unit sepeda merk Brompton oleh Harry Van Sidabukke. Menurut Harry, pemberian sepeda Brompton itu berkaitan dengan hobinya dan keinginan Yogas untuk ikut bermain sepeda.
Untuk itu, Harry menawarkan sepeda jenis merk-nya. Namun Yogas meminta dua unit sepeda sekaligus kepada Harry.
“Akhirnya saya belikan dua (sepeda), ya karena diminta Pak,” ujarnya.
Dalam perkara ini, dua mantan pejabat Kementerian Sosial (Kemensos), Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono didakwa turut bersama-sama dengan mantan Mensos, Juliari Peter Batubara menerima suap sebesar Rp32 miliar. Keduanya diduga menjadi perantara suap terkait pengadaan Bansos Covid-19.
Puluhan miliar uang dugaan suap untuk Juliari Batubara itu berkaitan dengan penunjukan sejumlah perusahaan penggarap proyek bansos Covid-19. Diantaranya yakni, PT Pertani, PT Mandala Hamonganan Sude dan PT Tigapilar Agro Utama.
AINUL GHURRI














