KEADILAN– Tim Hukum Ganjar Pranowo-Mahfud MD telah menyerahkan kesimpulan sidang sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 kepada Panitera Mahkamah Konstitusi (MK) Selasa (16/4/2024). Apa saja isinya?
Todung Mulya Lubis yang memimpin tim hukum mengatakan, kesimpulan tersebut tak dibacakan oleh majelis hakim. Namun akan menjadi bahan pertimbangan dalam putusan MK yang dibacakan pada 22 April 2024 mendatang.
Kesimpulan yang disampaikan Ganjar-Mahfud tetap sama dengan petitum yang disampaikan sebelumnya. Mereka meminta pasangan Prabowo-Gibran didiskualifikasi dan dilakukan pemilihan ulang.
“Singkatnya, kami tetap pada petitum kami. Kami ingin diskualifikasi paslon 02, kami ingin PSU (pemungutan suara ulang) di seluruh Indonesia. Dan MK mempunyai dasar yang kuat untuk melakukan itu,” tandas Todung di Gedung MK.
Dalam permohonan PHPU (perselisihan hasil pemilihan umum), setidaknya ada lima kategori kesimpulan pelanggaran yang sangat prinsipil dan mencolok pada proses Pilpres 2024 yang disampaikan tim hukum Ganjar-Mahfud.
Pertama, pelanggaran etika. Todung menyebutkan bahwa pelanggaran etika itu dimulai adanya Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang memperbolehkan Gibran Rakabuming Raka maju menjadi cawapres Prabowo Subianto.
Seperti diketahui, putusan tersebut diketuk oleh Ketua MK sebelumnya Anwar Usman yang merupakan Paman Gibran. Todung mengaku, merasakan suasana kebatinan dalam tubuh MK. Terutama pasca putusan 90, tentang syarat usia capres-cawapres yang meloloskan Gibran Rakabuming Raka, yang mendapatkan sorotan publik.
Bagi dia, putusan 90 telah membuat MK terperangkap dalam kondisi titik nadir. Dianggap sebagai ambang kemerosotan MK.
“Kalau kalian membaca keterangan Romo Frans Magnis Suseno, sangat jelas dikatakan bahwa proses pencalonan yang melanggar etika berat itu adalah pelanggaran etika berat,” tuturnya.
Kedua, nepotisme yang dilarang dalam TAP MPR maupun perundang-undangan. Namun menurutnya, Presiden Jokowi mendorong anak dan menantunya sehingga membangun satu dinasti kekuasaan.
“Ketiga itu adalah abuse of power yang sangat terkoordinir, sangat masif dan ini terjadi di mana-mana,” tudingnya.
Keempat, adalah pelanggaran prosedural Pemilu. Dia menilai, palanggaran yang dilakukan oleh Prabowo-Gibran seharusnya bisa dijadikan alasan untuk melakukan pemungutan suara ulang.
“Yang terakhir adalah penyalahgunaan aplikasi IT di KPU, yang kita lihat ujung-ujungnya menimbulkan kekacauan, kontroversi, dan ada yang mengatakan menimbulkan penggelembungan suara,” ujarnya.
Todung meyakini, majelis hakim konstitusi akan memegang nilai sebagai negarawan. Mereka akan mengembalikan kepercayaan publik dengan membuat putusan progresif dalam sengketa Pilpres 2024 tersebut.
“Hakim MK, seperti yang dikatakan oleh ibu Megawati, dalam tulisannya di salah satu media kita, adalah negarawan. Tempat ini [MK di Jalan Medan Merdeka Barat] dipilih oleh ibu Megawati ketika dia menjadi presiden sebagai Gedung MK supaya dia betul-betul mempunyai prestige, berada di ring 1 dekat dengan istana,” terangnya.
“Konsekuensinya adalah, asumsinya adalah, siapa pun yang jadi Hakim MK adalah negarawan yang tidak berpihak pada satu golongan,” sambungnya.
Menurutnya, gugatan Pilpres 2024 yang diajukan Ganjar-Mahfud dan pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar akan jadi pertaruhan bagi MK. Todung berharap, putusan terkait sengketa Pilpres ini nantinya akan jadi momentum MK mengembalikan marwah MK.
“MK tidak punya pilihan selain untuk bangkit kembali, tidak punya pilihan lain. Kalau MK ingin tetap menjadi penjaga konstitusi, kalau dia tetap ingin menjadi Mahkamah yang relevan. Kami percayakan MK sedang memulihkan martabatnya marwahnya,” jelasnya.
Reporter: Ainul Ghurri
Editor: Syamsul Mahmuddin
Baca: Tim Hukum 03 Serahkan Kesimpulan Sidang Sengketa Pilpres










