Oleh: Dr. Bagus Sudarmanto
Pengantar: Perlawanan budak di Batavia pada masa VOC tidak dapat dipahami semata sebagai tindak kriminal sebagaimana dicatat dalam arsip kolonial, melainkan sebagai respons sosial terhadap sistem perbudakan yang represif, eksploitatif, dan sarat kekerasan. Di balik narasi resmi VOC yang menekankan ketertiban dan keamanan kolonial, tersimpan berbagai bentuk resistensi–mulai dari pelarian, perampokan kecil untuk bertahan hidup, hingga pemberontakan dan pembunuhan terhadap majikan. Seri ini mengajak pembaca melihat bagaimana praktik kekuasaan kolonial bekerja melalui hukuman publik, pengawasan ketat, dan kriminalisasi terhadap budak, sekaligus memperlihatkan bahwa para budak bukan sekadar objek penindasan, tetapi juga subjek yang terus mencari ruang perlawanan di tengah struktur kolonial yang brutal.
Jika pemberontakan budak pada abad ke-18 menunjukkan adanya resistensi terhadap ketidakadilan, maka respons kolonial memperlihatkan bagaimana kekuasaan bekerja melalui kontrol sosial dan sistem hukuman. Batavia tidak hanya dibangun sebagai pusat perdagangan, tetapi juga sebagai ruang yang diatur secara ketat demi menjaga stabilitas kolonial.
Kontrol sosial di Batavia bersifat berlapis. Di satu sisi, terdapat kontrol formal melalui institusi kolonial seperti pengadilan VOC, aparat keamanan, dan regulasi kota. Di sisi lain, terdapat kontrol informal yang dibangun melalui pengawasan komunitas, relasi majikan-budak, serta pembatasan mobilitas. Namun, berbeda dengan masyarakat modern, kontrol sosial di Batavia tidak berorientasi pada kesejahteraan masyarakat, melainkan pada kepentingan ekonomi dan stabilitas kekuasaan kolonial.
Salah satu bentuk utama kontrol adalah pengawasan mobilitas. Budak dan kelompok non-Eropa dibatasi ruang geraknya, baik secara fisik maupun administratif. Identitas, izin perjalanan, dan relasi kerja menjadi instrumen untuk memastikan bahwa individu tetap berada dalam struktur sosial yang telah ditentukan.
Selain itu, terdapat segmentasi sosial berbasis ras dan status. Seperti telah dibahas pada seri-seri sebelumnya, masyarakat Batavia dibagi ke dalam kategori sosial yang tegas: Eropa, Timur Asing, serta pribumi dan budak, yang masing-masing memiliki hak dan kewajiban berbeda. Segmentasi ini tidak hanya mengatur kehidupan sosial, tetapi juga menentukan akses terhadap hukum dan perlindungan.
Bentuk-Bentuk Hukuman di Batavia
Sistem hukuman di Batavia tidak semata-mata bertujuan menegakkan keadilan, tetapi juga berfungsi sebagai alat pencegahan (deterrence) dan demonstrasi kekuasaan kolonial.
Hukuman fisik seperti cambuk, kerja paksa, hingga hukuman mati merupakan praktik yang lazim diterapkan. Dalam banyak kasus, eksekusi dilakukan di ruang publik untuk menciptakan efek jera sekaligus mempertontonkan dominasi kolonial di hadapan masyarakat.
Dari perspektif kekuasaan, hukuman bersifat simbolik. Hukuman tidak hanya ditujukan kepada individu yang melanggar hukum, tetapi juga menjadi pesan politik bagi kelompok sosial yang lebih luas.
Dalam kehidupan kolonial Batavia abad ke-17 hingga ke-18, sistem hukuman menjadi bagian penting dari mekanisme kontrol sosial VOC. Hukuman tidak hanya dimaksudkan untuk menghukum pelaku pelanggaran, tetapi juga untuk mempertontonkan kekuasaan kolonial di hadapan masyarakat. Oleh karena itu, banyak hukuman dilakukan secara terbuka guna menciptakan rasa takut dan efek jera (Blussé, 1986; Abeyasekere, 1987).
Untuk pelanggaran ringan, pemerintah kolonial biasanya menjatuhkan hukuman berupa denda atau kurungan penjara. Pelanggaran seperti mabuk, perjudian, perkelahian kecil, hingga pelanggaran administrasi perdagangan dapat dikenai sanksi finansial. Sementara itu, penjara digunakan untuk menahan pelaku kriminal ringan maupun tahanan yang masih menunggu proses pengadilan (Ricklefs, 2008).
Namun, kondisi penjara di Batavia terkenal buruk. Ruangan yang sempit, sanitasi rendah, udara panas, dan wabah penyakit menjadikan penjara sebagai tempat yang mematikan. Bagi masyarakat kolonial saat itu, hukuman penjara bukan hanya berarti kehilangan kebebasan, tetapi juga ancaman terhadap keselamatan hidup (Abeyasekere, 1987).
Selain penjara, banyak terpidana dijatuhi hukuman kerja paksa. Mereka dipaksa bekerja membangun benteng, pelabuhan, jalan, saluran air, atau fasilitas militer VOC. Hukuman ini lazim diberikan kepada budak, tahanan pribumi, dan kelompok masyarakat miskin (Blussé, 1986).
Para tahanan sering dirantai atau dipasung selama bekerja. Rantai besi dipasang pada tangan atau kaki sebagai simbol bahwa mereka berada di bawah kekuasaan penuh pemerintah kolonial. Dalam beberapa kasus, para tahanan dipertontonkan di ruang publik agar masyarakat melihat konsekuensi dari pelanggaran hukum.
Cambuk merupakan salah satu bentuk hukuman fisik yang paling umum di Batavia. Terpidana dicambuk di depan umum menggunakan rotan atau cambuk kulit. Jumlah cambukan disesuaikan dengan jenis pelanggaran dan status sosial pelaku. Hukuman ini tidak hanya menimbulkan rasa sakit, tetapi juga penghinaan sosial. Tubuh terpidana dijadikan tontonan publik sebagai bagian dari strategi kolonial untuk menanamkan rasa takut kepada masyarakat (Foucault, 1977).
Dalam beberapa kasus berat, pelaku kejahatan diberi tanda permanen pada tubuhnya menggunakan besi panas. Praktik branding ini bertujuan agar individu tersebut mudah dikenali sebagai “penjahat” sepanjang hidupnya.
Pada masa tertentu, hukuman mutilatif seperti pemotongan tangan juga pernah diterapkan, terutama terhadap pelaku pencurian berat atau pelanggaran yang dianggap mengancam stabilitas kolonial. Hukuman semacam ini menunjukkan bahwa tubuh manusia diperlakukan sebagai objek kontrol kekuasaan kolonial (Spierenburg, 1984).
Bentuk hukuman lain adalah pengasingan atau pembuangan ke wilayah yang jauh dari Batavia. Hukuman ini sering dijatuhkan kepada individu yang dianggap berbahaya secara politik maupun sosial.
Pengasingan bertujuan memutus hubungan sosial seseorang dengan komunitasnya sehingga pengaruh dan potensinya untuk melakukan perlawanan menjadi melemah. Dalam praktik kolonial, pengasingan juga menjadi instrumen untuk menyingkirkan kelompok yang dianggap mengganggu stabilitas VOC (Ricklefs, 2008).
Hukuman paling berat adalah hukuman mati. Eksekusi dijatuhkan terhadap pelaku pemberontakan, pembunuhan, pembakaran, pembajakan, atau perlawanan terhadap VOC. Metode hukuman mati meliputi gantung, pancung, cekik, hingga tembak.
Proses hukuman mati umumnya diawali dengan pembacaan vonis di hadapan pejabat pengadilan kolonial. Terpidana kemudian dibawa menuju lokasi eksekusi dengan pengawalan serdadu VOC. Dalam beberapa kasus, tangan dan kaki terpidana dirantai atau diikat sebagai simbol bahwa negara telah sepenuhnya menguasai tubuh pelaku. Eksekusi biasanya dilakukan di ruang publik, seperti alun-alun, pasar, atau area dekat benteng, agar dapat disaksikan masyarakat luas.
Dalam beberapa kasus, tubuh terpidana dipajang setelah dieksekusi sebagai simbol dominasi kolonial dan ancaman bagi siapa pun yang berani melawan kekuasaan VOC (Foucault, 1977; Spierenburg, 1984).
Dari perspektif Michel Foucault, sistem hukuman di Batavia mencerminkan bentuk spectacle of punishment, yaitu hukuman sebagai pertunjukan kekuasaan negara. Tubuh manusia dijadikan media untuk memperlihatkan otoritas kolonial.
Karena itu, hukuman di Batavia bukan sekadar proses hukum, melainkan juga instrumen politik untuk menjaga ketertiban kolonial dan mempertahankan sistem eksploitasi ekonomi VOC (Foucault, 1977).

Analisis Kriminologis
Fenomena ini dapat dijelaskan melalui beberapa pendekatan. Pertama, teori kontrol sosial (social control theory). Dalam konteks Batavia, kontrol sosial tidak dibangun melalui ikatan sosial yang kuat, melainkan melalui paksaan. Akibatnya, kepatuhan yang tercipta bersifat eksternal dan rapuh.
Kedua, perspektif Michel Foucault mengenai disiplin dan hukuman. Sistem hukuman kolonial mencerminkan bentuk kekuasaan yang bekerja melalui tubuh. Hukuman fisik dan eksekusi publik menjadi cara untuk menginternalisasi rasa takut sekaligus memperkuat struktur dominasi.
Ketiga, critical criminology. Dari sudut pandang ini, hukum kolonial bukanlah instrumen yang netral, melainkan alat untuk melindungi kepentingan ekonomi dan politik penjajah. Apa yang disebut sebagai “ketertiban” pada dasarnya adalah stabilitas bagi sistem eksploitasi.
Keempat, konsep state crime atau kejahatan oleh negara. Jika dilihat secara kritis, praktik kekerasan sistematis terhadap budak dan kelompok subordinat dapat dikategorikan sebagai bentuk kekerasan terstruktur yang dilegitimasi oleh negara kolonial.
Kontrol sosial yang represif menciptakan masyarakat yang terfragmentasi dan penuh ketegangan. Di satu sisi, sistem tersebut berhasil menjaga stabilitas jangka pendek. Namun, di sisi lain, ia juga memperkuat potensi konflik laten, sebagaimana terlihat dalam berbagai pemberontakan budak.
Ketidakadilan yang dilembagakan melalui hukum dan kontrol sosial justru menjadi sumber reproduksi kekerasan dalam jangka panjang.
Penutup Seri-15
Kontrol sosial dan sistem hukuman di Batavia menunjukkan bahwa hukum dalam konteks kolonial tidak dapat dipisahkan dari relasi kuasa. Hukum bukan hanya alat untuk menegakkan ketertiban, tetapi juga mekanisme untuk mempertahankan dominasi.
Dengan membaca ulang sistem tersebut secara kritis, kita dapat melihat bahwa di balik klaim “ketertiban” terdapat praktik represi yang terstruktur. Pada titik inilah kriminologi tidak hanya berbicara tentang pelanggaran hukum, tetapi juga tentang bagaimana hukum diproduksi, dijalankan, dan digunakan sebagai instrumen kekuasaan.
Penulis anggota Dewan Redaksi keadilan.id, Pengurus PWI Jaya, dan dosen Kriminologi FISIP UI
Glosarium Mini0
• Kontrol Sosial — Upaya untuk mengatur perilaku masyarakat agar sesuai dengan norma dan aturan yang berlaku. Dalam konteks Batavia, kontrol sosial dilakukan melalui pengawasan, hukuman, dan pembatasan sosial.
• Pemasungan — Praktik membelenggu seseorang menggunakan rantai atau alat pengikat pada tangan atau kaki sebagai bentuk hukuman dan pengawasan.
• Cambuk (Flogging) — Hukuman fisik berupa pukulan menggunakan rotan atau cambuk yang dilakukan di depan umum.
• Branding — Praktik memberi tanda permanen pada tubuh menggunakan besi panas untuk menandai seseorang sebagai kriminal.
• Pengasingan (Exile) — Hukuman berupa pembuangan seseorang ke daerah lain yang jauh dari lingkungan sosialnya.
• Spectacle of Punishment — Konsep Michel Foucault yang menjelaskan hukuman sebagai pertunjukan kekuasaan negara terhadap tubuh manusia.
BACA JUGA: Pemberontakan Budak di Batavia: Korban








