KEADILAN– Sekretaris Mahkamah Agung (MA) non-aktif Hasbi Hasan didakwa menerima suap Rp11,2 miliar bersama terdakwa lain, yakni Komisaris Independen Wika Beton Dadan Tri Yudianto terkait pengurusan perkara kasasi di MA.
“Telah melakukan atau turut serta beberapa perbuatan yang mempunyai hubungan sedemikian rupa, sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, menerima hadiah atau janji, yaitu telah menerima hadiah berupa uang keseluruhannya sejumlah Rp11.200.000.000 dari Heryanto Tanaka,” kata jaksa KPK saat di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (5/12/2023).
Jaksa menjelaskan, suap yang diterima Hasbi adalah dari debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana, Heryanto Tanaka (HT). Suap itu diberikan Heryanto, agar Budiman Gandi Suparman dinyatakan bersalah dalam sidang kasasi perkara nomor: 326K/Pid/2022.
Sehingga perkara kepailitan KSP Intidana yang berproses di MA, dapat diputus sesuai keinginan Heryanto. Pengajuan kasasi itu, buntut divonis bebasnya Budiman Gandi atas kasus pemalsuan surat yang diajukan Heryanto Tanaka.
Mulanya, Heryanto melaporkan Budiman Gandi selaku Ketua Umum KSP Intidana atas tindak pidana pemalsuan surat/akta notaris.
Perkara itu kemudian, diputus oleh Pengadilan Negeri (PN) Semarang berdasarkan putusan no 5/19 489/Pid.B/2021/PN Smg. Amar putusan perkara menyatakan, membebaskan Budiman dari segala dakwaan penuntut umum.
Heryanto kemudian meminta pengacaranya Theodorus Yosep Parera untuk memantau proses kasasi yang diajukan jaksa.
Selanjutnya, Heryanto dipertemukan Dadan yang menyanggupi mengurus perkara itu dengan meminta dana sebesar Rp15 miliar. Jaksa menyebut, transaksi dana sebesar itu dikemas dalam bisnis skincare.
“Dari permintaan Dadan Tri Yudianto tersebut, Heryanto Tanaka menyetujui untuk menyerahkan biaya pengurusan perkara kepada Terdakwa melalui Dadan Yri Yudianto sebesar Rp11.200.000.000,” terangnya.
Dadan kemudian menghubungi Hasbi Hasan untuk mengurus perkara tersebut. Lalu, Dadan meminta Hasbi untuk membantu penanganan perkara supaya putusan hakim bisa sesuai keinginan Heryanto.
“Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan suatu dalam jabatannya, yaitu terdakwa bersama-sama dengan Dadan Tri Yudianto mengetahui atau patut menduga bahwa penerimaan hadiah atau janji tersebut dimaksudkan agar terdakwa selaku Sekretaris Mahkamah Agung RI mengupayakan pengurusan perkara kasasi pidana Nomor 326K/Pid/2022 atas nama Budiman Gandi Suparman dapat dikabulkan oleh hakim agung,” papar JPU.
Perkara kasasi itu, diadili oleh Sri Murwahyuni selaku ketua majelis. Kemudian, Gazalba Saleh selaku hakim anggota, dan Prim Haryadi selaku hakim anggota.
Singkat cerita, majelis hakim yang mengadili kasasi perkara tersebut menyatakan Budiman Gandi bersalah. Budiman dihukum dengan pidana 5 tahun penjara sebagaimana yang diinginkan Heryanto.
Atas perbuatannya, Hasbi Hasan didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Reporter: Ainul Ghurri
Editor: Darman Tanjung











