KEADILAN– Komisi Yudisial (KY) telah menjatuhkan sanksi ringan kepada salah satu hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat yang menyidangkan perkara hakim agung non-aktif Gazalba Saleh.
“Melalui sidang pleno, KY memutuskan salah seorang hakim yang menyidangkan kasus tersebut direkomendasikan untuk diberikan sanksi ringan berupa pernyataan tidak puas secara tertulis,” kata Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata dalam keterangannya, Selasa (3/9/2024).
Sayangnya, KY tidak menyebutkan siapa hakim yang dikenakan sanksi ringan itu. Sementara, dua orang hakim lainnnya dinyatakan tidak terbukti melanggar etik.
Mukti menyatakan, pihaknya akan memulihkan nama baik dua hakim tersebut melalui surat yang ditembuskan kepada atasan hakim secara berjenjang.
Diketahui, ada tiga hakim yang diproses secara etik oleh KY dalam perkara Gazalba Saleh. Mereka adalah Fahzal Hendri sebagai Ketua. Kemudian, anggota Rianto Adam Pontoh dan hakim ad hoc Sukartono.
Mereka dilaporkan ke KY oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan pelanggaran etik karena menyarankan jaksa KPK meminta rekomendasi kewenangan dari Jaksa Agung untuk memproses Gazalba di persidangan.
Mukti menuturkan, KY telah memproses laporan KPK dengan mengikuti prosedur yang berlaku seperti memeriksa pelapor, saksi, dan hakim yang menjadi terlapor.
Menurutnya, pemeriksaan terhadap hakim itu menjadi hak jawab atas dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) yang diajukan KPK
Hakim terlapor juga menjawab atas berbagai temuan yang diperoleh KY dalam memeriksa saksi dan bukti-bukti yang ditemukan.
Sebagai informasi, Gazalba Saleh merupakan terdakwa dugaan gratifikasi dan pencucian uang yang bebas setelah nota keberatan (eksepsi)-nya dikabulkan majelis hakim Tipikor Jakarta dalam sidang putusan sela.
Putusan itu, dinilai ganjil lantaran hakim mengamini pendapat tim hukum Gazalba yakni Jaksa KPK tidak berwenang melakukan penuntutan lantaran tidak mengantongi delegasi kewenangan dari Jaksa Agung.
Reporter: Ainul Ghurri
Editor: Darman Tanjung












