KEADILAN – Hakim Tunggal Tumpanuli Marbun mementahkan alasan kuasa hukum Tom Lembong. Ia justru menyatakan, penetapan tersangka Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memenuhi prosedur hukum. Apa alasannya?
Hakim berpendapat penetapan jaksa sudah sesuai aturan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Undang-Undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Berdasarkan alat bukti yang diajukan termohon, yakni keterangan 29 saksi, keterangan 3 ahli, bukti dokumen, serta bukti petunjuk berupa barang bukti elektronik, telah terpenuhi syarat minimal dua alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP,” ujar Tumpanuli Marbun dalam pembacaan putusannya di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (26/11/2024).
Hakim menjelaskan bahwa penetapan tersangka terhadap Tom Lembong didasarkan pada hasil penyelidikan dan penyidikan yang telah melalui tahapan yang benar, termasuk pemeriksaan saksi-saksi, pengumpulan barang bukti, dan pelaksanaan gelar perkara.
“Termohon (Kejagung) telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada pihak terkait, termasuk kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penyelidikan juga telah melibatkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), yang menemukan indikasi kerugian negara,” terang hakim.
Dalam sidang, termohon juga membuktikan bahwa Tom Lembong telah diperiksa terlebih dahulu sebagai saksi sebelum ditetapkan sebagai tersangka, sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/2014.
Hakim juga mengatakan, indikasi kerugian negara dalam kasus ini telah memenuhi syarat hukum untuk menetapkan tersangka.
“Kerugian negara tidak perlu dihitung secara final sebelum proses persidangan, tetapi cukup dibuktikan adanya indikasi kerugian yang nyata berdasarkan hasil audit investigasi dan bukti pendukung lainnya,” tuturnya.
Hakim pun menyebut, berdasarkan hasil ekspose perkara, ditemukan penyimpangan dalam importasi gula kristal mentah yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, termasuk UU No. 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Undang-Undang No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
Sementara, Tom Lembong selaku Pemohon melalui penasihat hukumnya, berargumen bahwa penetapan tersangka tidak sah karena tidak ada perhitungan kerugian negara yang pasti dan tidak diberi kesempatan menunjuk penasihat hukum saat pemeriksaan pertama. Namun, hakim menolak argumen tersebut dengan menyatakan bahwa proses hukum sudah sesuai.
“Hak tersangka untuk didampingi penasihat hukum telah terpenuhi. Pemeriksaan pokok perkara dilakukan setelah penasihat hukum ditunjuk oleh tersangka sendiri,” ujar hakim.
Selain itu, Tom juga keberatan atas dasar bahwa masa jabatannya sebagai Menteri Perdagangan berakhir pada Juli 2016. Sehingga menurutnya, penanggung jawab utama harus mencakup pejabat yang menjabat sebelum dan sesudah dirinya.
Namun, Hakim menyatakan bahwa hal tersebut berada di luar ruang lingkup praperadilan dan hanya dapat diuji dalam sidang pokok perkara.
“Isu terkait tanggung jawab pejabat lain merupakan ranah yang harus dibuktikan di persidangan pokok perkara, bukan dalam forum praperadilan,” tuturnya.
Dalam persidangan, diketahui bahwa penyidikan kasus ini mencakup periode importasi gula dari 2015 hingga 2023 yang melibatkan beberapa Menteri Perdagangan, termasuk Rahmat Gobel, Enggartiasto Lukita, Agus Suparmanto, Muhammad Lutfi, dan Zulkifli Hasan.
Namun, Hakim menyatakan bahwa penilaian terhadap kebijakan para pejabat ini melampaui kewenangan praperadilan, baru dapat dilakukan dalam persidangan pokok perkara.
“Apabila kebijakan tersebut murni bersifat administratif dan tidak melanggar hukum, maka tidak dapat dipidana. Namun, jika kebijakan tersebut dilakukan secara melawan hukum atau bertentangan dengan peraturan lain, maka hal tersebut akan menjadi kewenangan majelis hakim di persidangan pokok perkara,” terangnya.
Pemohon juga mempersoalkan legalitas penahanan dengan dalih tidak memenuhi syarat objektif dan subjektif. Namun, Hakim menilai bahwa penahanan tersebut dilakukan oleh pejabat yang berwenang, disertai surat perintah, dan memenuhi syarat-syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (4) KUHAP.
“Tidak ada bukti yang menunjukkan bahwa penahanan dilakukan tanpa dasar hukum atau melanggar prosedur. Oleh karena itu, keberatan terkait penahanan harus ditolak,” tegasnya.
Setelah mempertimbangkan seluruh dalil dan bukti yang diajukan, Hakim memutuskan untuk menolak seluruh permohonan praperadilan Thomas Trikasih Lembong.
“Permohonan praperadilan dinyatakan tidak beralasan hukum, sehingga harus ditolak untuk seluruhnya. Biaya perkara dibebankan kepada pemohon sejumlah nihil,” tutup Hakim Tumpanuli.
Dengan keputusan ini, proses hukum terhadap Tom Lembong dalam dugaan tindak pidana korupsi importasi gula akan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara di persidangan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
Dalam kasus ini, mantan menteri perdagangan tersebut diduga telah menyalahgunakan kewenangannya, sehingga mengakibatkan kerugian negara senilai Rp400 miliar.
BACA JUGA: Kejagung Sejak Awal Yakin Praperadilan Tom Lembong Ditolak













