KEADILAN – Sidang gugatan terhadap Majalah KEADILAN Indonesia di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat kembali ditunda.
Sebab, Ketua Majelis Hakim Adeng Abdul Kaher masih terpapar Covid-19. Hal itu diungkapkan oleh Panitera Pengganti Hulman Panggabean kepada pihak penggugat Alvin Lim.
“Tadi kata Panitera Pengganti, Ketua Hakim masih kena Covid-19,” kata kuasa hukum Alvin Lim, La Ode Surya kepada Keadilan, Rabu (16/2/2022).
Pada sidang kali ini, mestinya pihak penggugat maupun tergugat akan menyerahkan berkas perlengkapan gugatannya. Begitu juga dengan pihak Dewan Pers sebagai turut serta tergugat akan melengkapi kekurangan berkasnya.
Perkara dengan nomor gugatan 802/Pdt.G/2021/PN. Jkt. Pst itu hanya menghadirkan pihak penggugat Alvin Lim yang diwakili kuasa hukumnya bernama La Ode Surya.
Sementara, pihak turut serta tergugat yakni Dewan Pers yang diwakili dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers datang terlambat. Ia hadir di Gedung Pengadilan pada pukul 11.32 siang.
Sedangkan, kuasa hukum tergugat I Majalah Keadilan Indonesia, tergugat II Pemimpin Redaksi Panda Nababan dan tergugat III Chairul Zein tidak hadir dalam persidangan.
Surya mengatakan, untuk sidang selanjutnya masih mengagendakan pemanggilan para pihak baik penggugat maupun tergugat.
“Sidang selanjutnya nanti tanggal 2 Maret, karena itu semua yang bisa memastikan hanya majelis hakim,” tuturnya.
Terkait kondisi kesehatan kliennya, La Ode mengaku tidak mengetahui persis kondisi Alvin Lim.
“Saya enggak ada hubungannya soal itu sih, enggak tahu ya dia sakit atau enggak. Kayaknya sih sehat deh, kayaknya ya,” ungkap Surya.
Diketahui, di Pengadilan Negeri Tangerang Alvin tidak menghadiri sidang gugatan dengan nomor perkara 1386/ Pdt.G/ 2021/ PN Tng, lantaran sakit.
Pada sidang itu, mestinya mengagendakan proses mediasi antara penggugat yakni Panda Nababan selaku Pimpinan Redaksi Majalah Keadilan Indonesia dan tergugat Alvin Lim.
Dalam gugatan di PN Tangerang, Alvin Lim digugat karena dipandang telah mencemarkan nama baik, reputasi, kehormatan dan atau martabat PT Mahkamah Keadilan Indonesia sebagai pemilik Majalah KEADILAN dan Panda Nababan selaku pemimpin redaksinya. Dugaan pencemaran nama baik itu terkait komentar Alvin Lim di grup Whatsapp.









