KEADILAN – Komisi Yudisial (KY) mengapresiasi terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung.
Terbitnya PP tersebut menunjukkan kepedulian semua pihak atas kesejahteraan hakim. Beleid tersebut menyebutkan bahwa hakim diberikan kenaikan gaji berkala, apabila memenuhi persyaratan tertentu.
“KY sangat mengapresiasi langkah pemerintah, MA, dan semua pihak yang telah terlibat dalam upaya kenaikan gaji dan tunjangan jabatan hakim, sehingga Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2024 diterbitkan,” ujar Anggota KY dan Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata, Rabu (23/10/2024).
Mukti menyampaikan, keputusan untuk mengakomodir tuntutan para hakim terhadap kenaikan gaji dan tunjangan secara berkala, sehingga ke depan tidak akan terjadi lagi keadaan seperti kemarin di mana tidak ada kenaikan selama 12 tahun.
KY berharap, semua hakim mematuhi ketentuan tentang kenaikan gaji secara berkala, terutama terhadap dua poin. Pertama, tuntutan kenaikan gaji berkala yang secara otomatis akan diterapkan jika memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 3D.
“Artinya, kenaikan gaji berkala dan tunjangan jabatan hakim secara otomatis jika telah mencapai masa kerja golongan yang ditentukan untuk kenaikan berkala, dan adanya hasil penilaian kinerja tahunan dengan predikat baik,” terangnya.
Kedua, adanya penyesuaian hak keuangan hakim, apabila pemerintah menetapkan penyesuaian gaji pokok PNS sebagaimana termaktub dalam Pasal 11F ayat (3).
Mukti juga menuturkan, di dalam PP tersebut mekanisme penilaian kinerja terkait kenaikan gaji berkala diatur dalam Pasal 3D huruf b.
“Khususnya mengenai syarat penilaian kinerja hakim dengan predikat kinerja tahunan paling rendah bernilai baik,” tuturnya.
Menurutnya, respons positif dari pemerintah soal peningkatan kesejahteraan hakim bertujuan untuk menjaga kemandirian hakim dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya.
Untuk itu, KY berharap tuntutan hakim harus diiringi dengan peningkatan kinerja untuk memberikan keadilan, kepastian, dan kemanfaatan hukum.
Diketahui, sebagai kado perpisahan untuk para hakim Indonesia yang beberapa waktu lalu menuntut perbaikan kesejahteraan, Presiden Joko Widodo memutuskan menaikan tunjangan hakim yang dituangkan dalam PP 44/2024.
Besaran jumlah gaji hakim tertera dalam lampiran beleid tersebut dengan masa kerja 0-1 tahun pada golongan III a naik menjadi Rp2,785.700 dari Rp2,064.100.
Kemudian, pada III b naik menjadi Rp2,903.600 dari Rp2,151.400. Lalu, III c naik menjadi Rp3,026.400 dari Rp2,242.400. Terakhir, III d naik menjadi Rp3,154.400 dari Rp2,337.300.
BACA JUGA: Jampidsus Benarkan Jaksa Lakukan OTT Tiga Hakim PN Surabaya








