KEADILAN – Gerakan Nasional Pembela Fatwa Ulama (GNPF-Ulama) Sumatera Utara menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) ke Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (16/9) sore. Alasannya, berpotensi sebarkan Covid-19.
Gugatan itu didaftarkan langsung oleh kuasa hukum GNPF-Ulama Sumut didampingi majelis Muhajidin Kota Medan, Liga Muslim Indonesia Sumut dan Darul Maslaha
Ketua GNPF-Ulama Sumut, Tumpal Panggabean. Tumpal mengatakan, gugatan terhadap KPU dan Bawaslu Kota Medan merupakan bagian dari upaya menuntut penundaan Pilkada Kota Medan 2020 yang telah digulirkan oleh GNPF-Ulama Sumut melalui Pokja Pilkada sejak awal Maret 2020.
“Penyelenggaraan Pilkada Kota Medan 2020 terlalu beresiko, penularan/penyebaran Covid-19. Kota Medan bakal menjadi kuburan massal bagi korban-korban yang dikhawatirkan berjatuhan,” katanya.
Menurut dia, Pilkada Kota Medan kali ini bisa disebut pilkada horor, karena Kota Medan masuk zona merah level 3, Covid-19.
“Pada situasi seperti ini, ada dua lembaga yakni KPU, Bawaslu dan stakeholder lain sedang melakukan tahapan pilkada, tentu ini sangat membahayakan rakyat Kota Medan,” ujarnya.
Sementara itu, kuasa hukum GNPF Ulama Sumut Raja Makayasa Harahap mengatakan, ada 10 orang warga yang melakukan gugatan tersebut yang semuanya merupakan warga Kota Medan.
“Gugatan ini dilakukan berdasarkan prosedur class action sehingga kepentingan penggugat sudah mewakili hak-hak masyarakat lainnya,” sebutnya.
Karena itu, sambung dia, dengan adanya gugatan tersebut juga bisa mengundang girah masyarakat Kota Medan yang pemahamannya, ideologinya sama dengan masyarakat yang melakukan gugatan.
Dia menambahkan, setelah gugatan didaftarkan, langkah selanjutnya akan menyurati lembaga-lembaga terkait agar permohonan tersebut dilakukan.
Terpisah, Koordinaator Divisi PHL Bawaslu Kota Medan, Muh Fadly mengatakan, pihaknya belum mengetahui adanya gugatan itu.
“Kita belum tau itu (gigatan). Namun begitu, kita akan mengormati langkah-langkah itu,” katanya.
Dia menjelaskan, pedoman pelaksanaan Pilkada Kota Medan adalah Undang-Undang (UU) yang berlaku saat ini tanpa mengecualikan protocol kesehatan.
“Pedoman kita adalah UU dan Protocol kesehatan,”ungkapnya singkat.Marulitua Tarigan.
Frans Marbun












