KEADILAN– Partai Gerindra resmi memberhentikan tiga anggota DPRD di Jawa Timur yang terseret kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. Keputusan pemecatan tersebut diambil melalui sidang Mahkamah Kehormatan Partai Gerindra pada 8 Oktober 2026.
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra sekaligus Ketua Mahkamah Kehormatan Partai, Habiburokhman, mengatakan keputusan itu merupakan bentuk penegakan aturan internal partai terhadap kader yang melakukan pelanggaran.
“Aturan ditegakkan, siapapun yang melakukan kesalahan dijatuhi hukuman,” kata Habiburokhman di Jakarta, Selasa (3/11/2026).
Habiburokhman menjelaskan, proses pemberhentian ketiga anggota DPRD tersebut dilakukan setelah mereka ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada 30 September 2026.
Menindaklanjuti penangkapan itu, Partai Gerindra langsung memanggil ketiganya pada 6 Oktober 2026 untuk menjalani proses pemeriksaan internal.
Dua hari berselang, Mahkamah Kehormatan Partai menggelar sidang dan memutuskan pemberhentian ketiga kader tersebut dari keanggotaan DPRD.
“Lalu 8 Oktober diputuskan dalam rapat di Mahkamah Partai di Majelis Kehormatan, ketiganya dipecat sebagai anggota DPRD,” ujar Habiburokhman.
Habiburokhman Bantah Intervensi Kepolisian
Selain menjelaskan keputusan pemecatan, Habiburokhman juga menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menghubungi ataupun melakukan intervensi terhadap kepolisian selama proses penanganan perkara berlangsung.
Ia mengakui mengenal Kapolrestabes Surabaya. Namun, menurut dia, hubungan tersebut tidak pernah digunakan untuk memengaruhi penanganan kasus yang melibatkan tiga kader Gerindra tersebut.
“Kenal Pak Kapolresnya, tapi saya enggak ada sama sekali menelepon beliau dalam kurun waktu ini, tidak ada sama sekali menghubungi beliau, apalagi terkait tiga orang anggota DPRD ini,” kata dia.
Habiburokhman menegaskan, partainya telah mengambil langkah internal terhadap ketiga anggota legislatif tersebut tanpa mencampuri proses hukum yang berjalan.
Tujuh Anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Dimutasi
Sementara itu, Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistiawan sebelumnya mengungkapkan adanya mutasi terhadap tujuh anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) ke sejumlah kepolisian sektor (Polsek).
Menurut Luthfie, mutasi tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran standar operasional prosedur (SOP) di lingkungan Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.
Meski demikian, ia belum menjelaskan secara terperinci apakah dugaan pelanggaran SOP tersebut memiliki kaitan dengan penanganan kasus pesta narkoba yang menyeret tiga anggota DPRD dari Partai Gerindra.
“Mutasi di jajaran Polrestabes Surabaya, dan terkait dengan tujuh anggota Satnarkoba yang memang terkena mutasi, itu memang saat ini diduga ada dugaan pelanggaran terhadap SOP,” ujar Luthfie.
Hingga kini, dugaan pelanggaran SOP yang menjadi alasan mutasi tujuh anggota Satresnarkoba tersebut belum dijelaskan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.











