Oleh: Dr. Bagus Sudarmanto
Jika pada seri sebelumnya dibahas bagaimana policing (pemolisian) kolonial berkembang dari era VOC hingga Hindia Belanda, maka seri ke-18 ini mengalihkan fokus pada berbagai kasus kriminal, tokoh, jaringan bawah tanah, serta peristiwa-peristiwa menonjol yang mengguncang Batavia menjelang akhir kekuasaan kolonial Belanda.
Masa akhir Hindia Belanda — terutama sejak awal abad ke-20 hingga menjelang pendudukan Jepang tahun 1942 — merupakan periode penuh kegelisahan sosial. Batavia tumbuh pesat sebagai pusat perdagangan, birokrasi, pelabuhan, hiburan malam, sekaligus aktivitas politik bawah tanah. Pertumbuhan kota menciptakan ruang-ruang baru bagi munculnya kriminalitas perkotaan: gangsterisme, perjudian, prostitusi, perdagangan candu, penyelundupan, hingga operasi intelijen kolonial. Di saat yang sama, pemerintah kolonial memperluas pengawasan politik melalui polisi rahasia, sensor pers, dan penangkapan aktivis nasionalis. Akibatnya, batas antara “kejahatan biasa”, “kejahatan politik”, dan “perlawanan terhadap kolonialisme” menjadi semakin kabur.
Kota Pelabuhan yang Menjadi Sarang Kejahatan
Batavia pada awal abad ke-20 berkembang menjadi kota kosmopolitan dengan penduduk multietnis: Belanda, Tionghoa, Arab, Jepang, India, dan pribumi. Pelabuhan Tanjung Priok menjadi salah satu pusat perdagangan terbesar di Asia Tenggara. Namun pertumbuhan ekonomi ini berjalan beriringan dengan meluasnya kawasan kumuh, kemiskinan urban, dan pengangguran. Arsip kolonial mencatat meningkatnya kasus pencopetan di pasar dan stasiun, pembegalan di jalur pinggiran, penyelundupan barang, perjudian ilegal, perdagangan perempuan, pemerasan, hingga pembunuhan antargeng. Wilayah seperti Tanah Abang, Kemayoran, Senen, Jatinegara, dan pelabuhan Sunda Kelapa dikenal sebagai area rawan. Pada malam hari, banyak kawasan berubah menjadi pusat perjudian, rumah candu, dan prostitusi.
Menurut Susan Blackburn (2011), Batavia pada dekade 1920–1930 mengalami lonjakan urbanisasi yang sangat tinggi sehingga aparat kolonial kesulitan mengontrol mobilitas penduduk dan aktivitas kriminal.
Jago Kampung dan Dunia Bawah
Salah satu fenomena paling menarik pada masa itu adalah munculnya gangster kampung atau jago-jago lokal. Mereka biasanya menguasai wilayah tertentu dengan jaringan anak buah, dan sebagian berfungsi sebagai penjaga keamanan pasar, penagih utang, ‘backing’ perjudian, pengawal pedagang, hingga mediator konflik antarkelompok. Namun banyak pula yang terlibat dalam pemerasan, perdagangan gelap, pencurian, dan kekerasan jalanan.
Yang menarik, beberapa jago kampung justru memiliki hubungan ambigu dengan aparat kolonial — polisi kadang memanfaatkan mereka sebagai informan atau alat kontrol sosial informal. Fenomena ini menunjukkan bahwa negara kolonial tidak selalu mampu mengontrol masyarakat secara penuh melalui institusi resmi. Dalam praktiknya, kekuasaan lokal sering dinegosiasikan dengan tokoh-tokoh informal dunia bawah.
Mitologi “Bandit Sosial”: Kisah Si Pitung
Walaupun Si Pitung hidup lebih awal, popularitas kisahnya justru semakin besar pada awal abad ke-20 — beredar melalui pertunjukan rakyat, cerita lisan, dan sandiwara keliling. Bagi rakyat Betawi, Si Pitung bukan sekadar penjahat biasa. Ia dipandang sebagai simbol keberanian melawan ketidakadilan sosial dan kesewenang-wenangan tuan tanah: merampok rumah orang kaya, membantu rakyat miskin, menghindari penangkapan polisi kolonial, dan dikisahkan memiliki kesaktian tertentu. Namun dalam arsip pemerintah Hindia Belanda, ia tetap dicatat sebagai kriminal berbahaya.
Fenomena ini menarik dalam perspektif kriminologi karena memperlihatkan bagaimana masyarakat dapat memproduksi “pahlawan kriminal” ketika hukum dianggap tidak mewakili rasa keadilan rakyat.
Kekerasan di Dunia Hiburan Malam
Pada dekade 1920–1930, kawasan hiburan malam Batavia berkembang pesat, terutama di sekitar Harmoni, Pasar Baru, dan pelabuhan. Bar, rumah musik, tempat dansa, hingga lokasi perjudian beroperasi ramai. Laporan surat kabar kolonial saat itu kerap memberitakan perkelahian antarserdadu, pembunuhan akibat judi, penusukan di rumah minum, hingga konflik antargeng — banyak di antaranya melibatkan alkohol, candu, dan senjata tajam. Fenomena ini memperlihatkan bagaimana modernisasi kota kolonial menciptakan ruang hiburan sekaligus ruang kekerasan.
Prostitusi dan Perdagangan Perempuan
Salah satu sisi gelap Batavia kolonial adalah praktik prostitusi yang sangat luas. Rumah-rumah bordil tersebar di sejumlah kawasan kota, sebagian beroperasi legal dengan pengawasan pemerintah kolonial — bahkan disertai regulasi kesehatan untuk mengontrol penyebaran penyakit kelamin di kalangan serdadu dan pegawai. Namun di balik sistem tersebut berkembang praktik perdagangan perempuan. Banyak perempuan miskin dari desa direkrut dengan tipu daya, dijanjikan pekerjaan layak, lalu dipaksa bekerja di rumah bordil, bahkan diperdagangkan lintas kota melalui jaringan perantara. Dalam perspektif modern, praktik ini dapat dikategorikan sebagai human trafficking.
Polisi Rahasia dan Mata-Mata Politik
Menjelang 1920-an, aktivitas politik nasionalis mulai berkembang pesat. Pemerintah kolonial merespons dengan memperkuat pengawasan intelijen melalui Politieke Inlichtingen Dienst (PID) — badan keamanan utama Hindia Belanda yang resmi didirikan pada 6 Mei 1916 dan dibubarkan pada 1945. Tugasnya mencakup memata-matai organisasi pergerakan, menyadap komunikasi, mengawasi surat kabar, menyusup ke rapat politik, hingga menangkap aktivis. Pengawasan dilakukan oleh ‘agenten’ (agen-agen) dan ‘spionnen’ (mata-mata), dengan laporan berkala yang dikenal sebagai “Laporan Polisional-Politik”, terbit dari Maret 1927 hingga Agustus 1941 (Kurniawati, 2015).
Tokoh-tokoh seperti Soekarno, Hatta, Sjahrir, Tan Malaka, dan aktivis Sarekat Islam diawasi secara ketat. Jaringan informan PID bahkan menembus kalangan wartawan, pegawai, dan tokoh masyarakat. Dalam konteks ini, aparat keamanan kolonial tidak hanya menjalankan fungsi hukum, tetapi juga fungsi politik secara aktif.
Penangkapan Soekarno
Salah satu peristiwa paling terkenal adalah penangkapan Soekarno. Pemerintah Hindia Belanda memerintahkan penangkapan tokoh-tokoh PNI pada 24 Desember 1929, dan eksekusinya dilakukan pada 29 Desember 1929. Soekarno, Gatot Mangkupraja, Soepriadinata, dan Maskun Sumadiredja ditangkap karena aktivitas PNI dianggap menyebarkan ajaran kemerdekaan yang bersifat ekstrem dan mengancam kekuasaan kolonial.
Persidangan berlangsung pada 18 Agustus 1930 di Landraad Bandung. Belanda menggunakan Pasal 169 bis dan Pasal 153 bis Wetboek van Strafrecht — dikenal sebagai ‘haatzai artikelen’ (penyebaran kebencian terhadap penguasa) — untuk menjerat para terdakwa (Dandapala, 2024). Ironisnya, pidato pembelaan Soekarno yang terkenal, “Indonesia Menggugat”, justru memperkuat popularitas gerakan nasional di mata publik. Kasus ini menjadi contoh paling gamblang bagaimana hukum kolonial digunakan sebagai alat kriminalisasi politik.
Tan Malaka: Buronan Internasional
Tokoh lain yang tak kalah menarik adalah Tan Malaka. Sejak pemberontakan komunis yang gagal pada 1926–1927, ia tidak pernah lagi tampil sebagai dirinya sendiri. Menurut sejarawan Harry A. Poeze, Tan Malaka adalah buronan politik nomor satu bagi negara-negara kolonial seperti Belanda dan Inggris (Historia.id, 2021). Ia memiliki 23 nama samaran dan menguasai delapan bahasa, berkelana melintasi Berlin, Moskow, Canton, Manila, Shanghai, hingga Singapura, selalu berpindah untuk menghindari kejaran intelijen kolonial (Penmad Asahan, 2025).
Dalam banyak arsip kolonial, Tan Malaka diposisikan hampir seperti kriminal internasional, padahal aktivitas utamanya adalah perjuangan politik melawan kolonialisme. Kasusnya secara telak menunjukkan bagaimana label “kriminal” sering kali digunakan secara politis untuk menyingkirkan oposisi negara.
Pers, Sensor, dan Kriminalisasi Tulisan
Bukan hanya aktivis politik yang menjadi sasaran — wartawan dan penggiat pers pun tak luput. PID diberi wewenang menyensor koran-koran pergerakan melalui peraturan pemerintah, sementara Dinas Bea-Cukai dan Dinas Pos dapat menahan barang cetakan yang dianggap berbahaya (Kurniawati, 2015). PID juga mengawasi penerbitan buku secara ketat. Surat kabar yang dianggap terlalu radikal dapat dibredel, disita, atau editornya dipenjara dengan tuduhan penyebaran kebencian, penghasutan, atau propaganda anti-pemerintah. Fenomena ini menegaskan bahwa kontrol atas informasi merupakan pilar penting policing kolonial.
Penutup Seri-18
Menjelang runtuhnya Hindia Belanda, Batavia adalah kota yang penuh ketegangan. Modernisasi melahirkan perdagangan, hiburan, dan pertumbuhan ekonomi, tetapi di sisi lain juga melahirkan kemiskinan urban, gangsterisme, perdagangan gelap, represi politik, dan pengawasan intelijen yang semakin masif. Yang paling menarik, banyak figur yang dicap kriminal oleh pemerintah kolonial justru dikenang rakyat sebagai pejuang atau simbol perlawanan.
Hal ini mengingatkan kita bahwa sejarah kejahatan tidak pernah sesederhana soal benar dan salah. Ia selalu terkait dengan siapa yang memiliki kekuasaan untuk mendefinisikan apa itu “tertib”, “aman”, dan “kriminal” (Bersambung).
Penulis adalah anggota Dewan Redaksi keadilan.id, pengurus PWI Jaya, dan dosen Kriminologi FISIP UI
BACA JUGA: Jejak Polisi Pertama di Batavia






