KEADILAN – Forum Masyarakat Peduli Parlemen (Formappi) menyebut, masa sidang III tahun sidang 2023-2024 DPR RI berencana melanjutkan pembahasan 19 Rancangan Undang-Undang (RUU) yang pada saat ini masih berada dalam tahap Pembicaraan Tingkat I.
“Ada tiga RUU Usul DPR, lima RUU Usul Pemerintah, tiga RUU Usul DPD dan delapan RUU kumulatif terbuka,” ujar Peneliti Senior Formappi Lucius Karus di kantor Formappi, Matraman, Jakarta Timur, Senin (4/3/2024).
Selain itu kata Lucius, terdapat 34 RUU yang akan memasuki tahap Pembicaraan Tingkat I, yakni tiga RUU Usul DPR, dua RUU Usul Pemerintah dan 29 RUU Kumulatif Terbuka.
“Perencanaan yang begitu luar biasa banyaknya menggambarkan DPR tidak fokus bekerja sehingga berujung pada tidak menghasilkan satupun RUU yang disahkan alias nihil. Apalagi fokus DPR terbagi juga dalam menghadapi kontestasi dalam Pemilu 2024 agar terpilih kembali duduk di Senayan,” tegasnya.
Padahal kata Lucius, terdapat dua RUU yakni RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ) dan RUU Perubahan UU Desa yang jika secara sungguh-sungguh dibahas dapat menghasilkan satu atau dua RUU yang disahkan.
“Kegagalan DPR dalam bidang legislasi ini seharusnya tidak perlu terulang lagi di masa-masa yang akan datang,” katanya.
Dia menegaskan, DPR cukup memilih satu atau dua RUU saja dalam pembahasan setiap masa sidang tetapi fokus dan menggunakan waktu yang tersedia secara efisien dan efektif.
“Sebab tidak ada gunanya juga berencana banyak tetapi hanya menjadi etalase RUU yang tak tersentuh pembahasan dan menjadi deretan daftar tak bermakna,” tukasnya.
Reporter: Odorikus Holang
Editor: Penerus Bonar
BACA JUGA: Jaksa Agung Kabulkan Lagi Tujuh Permohonan Keadilan Restoratif











