KEADILAN – Tim Khusus (Timsus) penyidikan kasus pembunuhan terhadap Brigadir J telah menetapkan bekas Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka.
Timsus pun menerapkan dua pasal untuk untuk Sambo yakni pasal 340 KUHP dan Pasal 338 KUHP sebagai subsider. Timsus juga menerapkan pasal 55 dan 56 KUHP sebagai jucto dari dua pasal di atas.
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan, pihaknya menerapkan pasal tersebut kepada Sambo setelah melakukan proses penyelidikan berikut perannya dalam pembunuhan Brigadir J.
“Berdasarkan pemeriksaan terhadap tersangka, menurut peran masing-masing, penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto 55, 56 KUHP. Dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun,” ujar Agus dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (9/9/2022).
Diketahui, Pasal 340 KUHP tertuang dalam BAB XIX tentang Kejahatan terhadap Nyawa atau Pembunuhan Berencana.
Isi Pasal 340 KUHP adalah “Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun”.
Sementara Pasal 338 KUHP berbunyi “Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.”
Sedangkan Pasal 55 KUHP berbunyi:
Ayat (1)
Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:
1. Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan.
2. Mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu, dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.
Ayat (2)
Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya.
Pasal 56 KUHP
Dipidana sebagai pembantu kejahatan:
1. Mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan;
2. Mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.
BACA JUGA: Timsus Tetapkan Ferdy Sambo Tersangka
Kapolri: Ferdy Sambo Perintahkan Bharada E Tembak Brigadir J
Kapolri Sebut 31 Personil Polri Langgar Kode Etik, 11 Personil Ditempat Khusus












