Fadia Arafiq Tersangka Tunggal, ‘Perusahaan Ibu’ Main Proyek di Pemkab Pekalongan

 

KEADILAN– Bupati Pekalongan Fadia Arafiq resmi ditetepkan sebagai tersanga tunggal oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia terjerat kasus dugaan korupsi berupa pengadaan barang dan jasa outsourcing serta lainnya.

Dalam lembar pers rilis yang dibagikan KPK terungkap Kasus ini bermula ketika adanya pendirian perusahaan keluarga, yaitu PT Raja Nusantara Berjaya (RNB).

“PT RNB merupakan perusahaan yang bergerak di bidang penyediaan jasa, yang turut aktif menjadi vendor dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Pekalongan,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (04/03/2026).

Asep mengatakan Fadia merupakan penerima manfaat dari PT RNB. Dia diduga mengintervensi kepala dinas untuk memenangkan PT RNB sebagai penyedia jasa outsourcing di Kabupaten Pekalongan.

Fadia meminta sejumlah dinas, kecamatan, sampai rumah sakit daerah menggunakan jasa PT RNB untuk kebutuhan outsourcing. Perusahaan itu tetap memenangkan proyek meski ada pihak lain yang menawarkan harga lebih murah.

“Para perangkat daerah diharuskan untuk memenangkan ‘perusahaan ibu’, sehingga hal itu berpotensi dapat menimbulkan kerugian keuangan negara,” papar Asep.

Setiap perangkat desa juga diminta menyerahkan harga perkiraan sendiri (HPS) kepada PT RNB di awal. Nantinya, perusahaan keluarga Fadia itu akan menyesuaikan nilai penawaran dengan angka yang diberikan.

“Hal itu melanggar prosedur dalam proses pengadaan barang dan jasa,” ucap Asep.

PT RNB sudah mendapatkan proyek pada 17 perangkat daerah, tiga RSUD, dan satu kecamatan. Total, perusahaan itu mendapatkan Rp46 miliar dari 2023-2026.

Dari total itu, sebanyak Rp22 miliar dipakai untuk pembayaran gaji pegawai outsourcing. Sementara itu, Rp19 miliar masuk ke kantong Fadia dan keluarga.
Fadia mengantongi Rp5,5 miliar dalam kasus ini.

Sementara itu, suaminya Mukhtaruddin Ashraff Abu (ASH) mengantongi Rp1,1 miliar atas kasus ini.

Uang juga mengalir ke orang kepercayaan Fadia, Rul Bayatun (RUL), sebesar Rp2,3 miliar. Lalu anak Fadia, Muhammad Sabiq Ashraff (MSA), mengantongi Rp4,6 miliar

Anak Fadia lainnya, Mehnaz Na (MHN), mengantongi Rp2,5 miliar. Dalam perkara ini, ada uang yang diambil secara tunai sampai Rp3 miliar.

Semua uang yang masuk didistribusikan dan diatur Fadia. Komunikasi anggaran menggunakan grup WhastApp.

Namun, KPK hanya Fadia sebagai tersangka dalam kasus korupsi ini. Bupati Pekalongan itu ditahan untuk 20 hari pertama.

Sebelumnya, KPK membekuk Fatia Arafiq di Semarang, Jawa Tengah. Selain Fatia, KPK juga menangkapa 11 orang lainnya di tempat terpisah. Namun hanya Fatia yang dijadikan tersangka.

Posting Terkait

Jangan Lewatkan