KEADILAN – Perkara korupsi pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Palembang akhirnya masuk pengadilan. Empat oramg terdakwa yang perkaranya sudah dilimpahkan ke pengadilan menjalani persidangan perdana di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palembang Sumatera Selatan, Selasa 27 Juli 2021. Perkara dana hibah itu terjadi pada 2015-2017.
Empat terdakwa tersebut adalah Eddy Hermanto, Syarifudin, Yudi Arminto dan Dwi Kridayani. Mereka dihadirkan secara virtual dalam layar monitor persidangan dari Rutan Tipikor Pakjo serta Lapas Perempuan Merdeka Palembang.
Dalam persidangan perdana tersebut, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel yang dipimpin Naiimmullah secara bergantian membacakan surat dakwaan. Dakwaan setebal 26 halaman itu dibacakan dihadapan majelis hakim Tipikor yang diketuai Sahlan Effendi SH MH dan dihadapan penasihat hukum masing-masing terdakwa.
Sebagaimana diberitakan KEADILAN (https://keadilan.id/hukum/8844/), beberapa waktu lalu, kasus korupsi ini mulai diselidiki Kejati Sumatera Selatan pada awal 2021. Beberapa pekan setelah Muhammad Rum dilantik menjadi Kepala Kejati Sumsel oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin. Rum menangkap kegelisahan masyarakat Sumsel atas mangkraknya pembangunan masjid tersebut.
Kejati Sumatera Selatan kemudian menetapkan sejumlah tersangka. Mereka adalah Ketua Umum Panitia Pembangunan Masjid Raya Sriwijaya 2015-2018, Eddy Hermanto, ketua panitia divisi lelang pembangunan Masjid Sriwijaya, Syarifudin. Project Manager PT Brantas Abipraya-PT Yodya Karya, Yudi Arminto dan terakhir kerjasama operasional (KSO), PT Brantas Abipraya-PT Yodya Karya, Dwi Kridayani.
Pembangunan masjid dengan luas lahan 20 hektare (ha) itu, diketahui telah mengeluarkan dana Rp130 miliar untuk pembangunan awal masjid yang menggunakan anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) dari Pemprov Sumatera Selatan di tahun 2015-2018.
SYAMSUL MAHMUDDIN













