KEADILAN – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe Selatan menyesali sikap penasehat hukum guru honorer Supriyani. Pasalnya, kesimpulan eksepsi (keberatan) yang diajukan penasehat hukum hari Senin (28/10/2024) itu justru meminta hakim melanjutkan persidangan untuk memeriksa materi pokok perkara.
“Kesimpulan penasehat hukum dilanjutkan ke pemeriksaan pokok perkara, kenapa tidak dari kemarin saja,” pemeriksaan pokok” ujar Ketua Tim JPU sekaligus Kepala Kejari Konawe Selatan Ujang Sutisna.
Ujang saat di Ruang Sidang Kartika Pengadilan Negeri Andoolo Kabupaten Konawe Selatan, langsung memberikan tanggapan terhadap eksepsi penasehat hukum Supriyani.
Menurutnya, apa yang disampaikan penasehat hukum bukan domain eksepsi. Dan kesimpulan yang disampaikan penuntut umum agar perkara dilanjutkan sama dengan Tim JPU. Jika begitu untuk apa sampai menunggu tujuh hari dan mengapa sidang tak dilanjutkan saja setelah pembacaan surat dakwaan pada Kamis 24 Oktober 2024 lalu.
Sebagai diketahui, dalam pokok eksepsi penasehat hukum Supriyani yang dibacakan Senin kemarin, penasehat hukum memyatakan bahwa surat dakwaan Penuntut Umum Nomor registrasi perkara : PDM-39/RP-9/10/2024 tanggal 16 Oktober 2024 disusun berdasarkan hasil penyidikan yang melanggar prosedur yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan, dan seharusnya dinyatakan tak dapat diterima. Memohon kepada Majelis Hakim agar menolak nota keberatan ini dan menyatakan sidang dilanjutkan pada pemeriksaan pokok perkara.
Menurut Ujang, keberatan Penasehat Hukum yang menyatakan penyidikan polisi tak sesuai prosedur sebagaimana diatur UU tidak termasuk dalam ruang lingkup eksepsi sebagaimana diatur Pasal 156 ayat (1) KUHAP.
Adapun bunyi Pasal 156 ayat 1 adalah sebagai berikut. “Dalam hal terdakwa atau Penasehat Hukum mengajukan keberatan bahwa pengadilan tidak berwenang mengadili perkaranya atau dakwaan tidak dapat diterima atau dakwaan harus dibatalkan, maka setelah diberi kesempatan kepada Penuntut Umum untuk menyatakan pendapatnya, hakim mempertimbangkan keberatan tersebut untuk selanjutnya mengambil keputusan.”
Dilanjutkan Ujang, penasehat hukum setelah pembacaan surat dakwaan Kamis 24 Oktober 2024 lalu langsung menyatakan keberatan meminta waktu tujuh hari untuk membuat eksepsi.
“Bahwa apa yang dilakukan Penasihat Hukum saat ini yang memohon dalam keberatannya agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo agar menolak nota keberatan ini dan menyatakan sidang dilanjutkan pada pemeriksaan pokok perkara adalah permohonan yang tidak berdasarkan hukum, yang seharusnya Penasehat Hukum terdakwa meminta agar pemeriksaan tidak dilanjutkan karena Surat Dakwaan Penuntut Umum tidak jelas, cermat dan lengkap sebagaimana diatur dalam Pasal 143 ayat (2) KUHAP,” ujar Ujang.
Namun demikian, lanjut Ujang, Penuntut Umum sependapat dengan Penasehat Hukum terdakwa untuk melanjutkan proses persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi saksi dan barang bukti.
Sementara itu, Majelis Hakim Pengadilan Andoolo setelah pembacaan nota keberatan (eksepsi) dari Penasehat Hukum terdakwa dan pembacaan tanggapan Penuntut Umum terhadap nota keberatan (eksepsi) dari Penasehat Hukum, menunda sidang untuk pembacaan putusan sela pada Selasa (29/10/2024).
BACA JUGA: Kejari Konawe Selatan Tangguhkan Penahanan Guru Honorer Supriyani








