KEADILAN– Mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Galaila Karen Agustiawan alias Karen segera menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta atas perkara dugaan korupsi terkait pembelian gas alam cair atau liqueied natural gas (LNG).
“Tim penyidik KPK, Selasa (16/1) telah selesai melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti dengan tersangka GKK (Karen) pada Tim Jaksa,” ujar Jubir bidang penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (17/1/2024).
Ali menjelaskan, selama proses penyidikan perkara tersebut Tim Jaksa KPK selalu aktif mengikuti progres perkara Karen. Sehingga, seluruh alat bukti yang dikumpulkan Tim penyidik KPK untuk memenuhi unsur-unsur sangkaan pasal yang mengakibatkan kerugian keuangan negara dinyatakan lengkap secara formil dan materil.
Pihak KPK berencana untuk segera mengirimkan berkas perkara dan surat dakwaan dalam dua pekan mendatang ke Pengadilan Tipikor Jakarta.
“Penyusunan surat dakwaan dan pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor oleh Tim Jaksa akan dilaksanakan dalam waktu 14 hari kerja,” tuturnya.
Karen Agustiawan akan tetap berada dalam penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan KPK.
Diketahui, Karen ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi terkait pembelian LNG. KPK menjerat Karen dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
KPK menduga, perbuatan Karen mengakibatkan kerugian negara hingga Rp2,1 triliun. Karen juga telah ditahan oleh KPK sejak Selasa (19/9/2023).
Reporter: Ainul Ghurri
Editor: Darman Tanjung







