KEADILAN – Efektivitas kinerja Kabinet Merah Putih Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka belum bisa diukur sebelum 100 hari berjalan. Namun pentingnya mewaspadai birokrasi yang tidak efisien akibat gemuknya kabinet yang berjumlah 48 kementerian tersebut.
Hal tersebut dikatakan Direktur Eksekutif The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research (TII), Adinda Tenriangke Muchtar kepada keadilan.id, saat ditanyakan efektivitas kementerian kabinet merah putih.
“Meskipun (memilih menteri) merupakan hak prerogatif Presiden, penting untuk pemerintah menjelaskan kepada publik tentang struktur kabinet yang sedemikian. Apalagi, hal ini akan berimbas pada besarnya beban anggaran publik untuk pembiayaan operasional pemerintahan, serta kinerja pemerintah sesuai tugas dan fungsinya,” kata Adinda.
Adinda menyoroti adanya elemen Utusan Khusus, Penasihat Khusus, serta Badan-Badan terkait isu kebijakan spesifik. Menurutnya, lagi-lagi hal ini merupakan hak prerogatif Presiden, termasuk politik akomodatif terhadap koalisi partai dan kelompok kepentingan pendukungnya.
Namun kata Adinda hal ini perlu dilihat secara kritis. Misalnya, penting memastikan keberadaan badan, utusan khusus, maupun penasihat khusus memang sesuai prioritas kebijakan, termasuk Asta Cita.
Di sisi lain kata Adinda harus diwaspadai jangan sampai keberadaannya malah tumpang tindih dengan keberadaan Kemenenterian Koordinator maupun Kementerian Teknis, serta Lembaga setingkat lainnya.
“Penting juga memastikan tata kelola dan pengelolaan tugas fungsi, serta koordinasi, sinergi, dan kolaborasi lintas institusi dan sektor agar kerja-kerjanya efektif, tepat sasaran, dan berdampak, serta relevan dan kontekstual dengan kepentingan publik. Misalnya, bagaimana Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan bersinergi dengan Kemenko dan Kementerian Teknis terkait, begitu pula urusan penyelenggaraan haji, jaminan produk halal, gizi nasional, dan lainnya,” tegasnya.
Selain itu, Adinda mendorong pemerintahan baru ini juga memiliki rencana kebijakan yang jelas dengan struktur kabinet yang sudah dilantik ini. Misalnya soal tugas dan fungsi Utusan Khusus akan seperti apa, dan bagaimana kerja-kerjanya akan berkelindan dengan kementerian terkait lainnya. Lalu, bagaimana peran dan fungsi Penasihat Khusus dan Menteri yang ada, serta alur tanggung jawabnya ke depan.
“Jangan sampai masalah klasik seperti ego sektoral, tumpang tindih tugas dan fungsi, panjangnya jalur birokrasi dan rentannya integritas pejabat dan lembaga publik, serta tantangan pembiayaaan kembali berdampak terhadap kualitas pelayanan publik dan kinerja pemerintah,” tegasnya.
Untuk itu Adinda menekankan pentingnya penerapan tata kelola pemerintahan yang baik oleh kabinet ini, serta mendorong proses kebijakan yang kondusif untuk partisipasi publik bermakna, kebijakan yang inklusif dan berperspektif HAM dan kebebasan, serta berdasarkan hukum, transparan, akuntabel, dan relevan dengan prioritas kepentingan publik.
Reporter: Odorikus Holang
Editor: Penerus Bonar
BACA JUGA: Selamat Bertugas 112 Kabinet Merah Putih, Rakyat Menunggu 100 Hari Kerja Kedepan













