KEADILAN- Setiap terdakwa berhak mengajukan banding atau menolak putusan hakim di pengadilan tingkat pertama. Hal itu dikatakan pakar hukum pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta Prof. Mudzakir terkait langkah hukum yang dilakukan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo.
Berdasarkan ketentuan Pasal 67 junto Pasal 233 ayat (1) dan (2) KUHAP yang menyebutkan bahwa terdakwa atau penuntut umum berhak untuk minta banding terhadap putusan pengadilan tingkat pertama kecuali terhadap putusan bebas, lepas dari segala tuntutan hukum yang menyangkut masalah kurang tepatnya penerapan hukum dan putusan pengadilan dalam acara cepat_
Mudzakir melihat, dalam perkara korupsi ekspor benur lobster, hingga saat ini uang yang mengalir ke Edhy Prabowo belum jelas. Sebab, ia menilai upah kargo yang digelembungkan oleh staf khususnya.
“Kalau dilihat dari perbuatan Edhy memang tidak terlalu berat, karena objek yang diperan itu adalah pengusaha benur eksportir,” kata Mudzakir saat dihubungi keadilan.id, Sabtu (24/7/2021).
Meski demikian, lanjut Mudzakir, Edhy tetap menyalahi aturan karena telah membiarkan bawahannya melakukan mark-up kargo ekspor benih lobster atau benur.
Kebijakan Edhy selaku Menteri KKP telah menyebabkan persaingan usaha yang tidak sehat, perbuatan ini juga menyebabkan biaya logistik ekspor lebih tinggi. Tarif layanan ekspor yang ditetapkan sebesar Rp1.800 per ekor, jauh di atas harga pasar yang hanya Rp200-300 per ekor.
Imbasnya, pelaku usaha harus menanggung kenaikan biaya tersebut. Pada akhirnya, persoalan ini menyebabkan daya saing produknya menjadi turun.
“Permainan staf khususnya disetujui apa tidak? Misalkan tidak diketahui, ya Edhy selaku menteri termasuk membiarkan kejahatan itu. Kalau dia (Edhy) setuju berarti dia dapat bagian berapa. Nah itu yang terkadang sulit dibuktikan karena pembuktian itu ada proses mutar-mutar dulu,” terang Mudzakir.
Sebenarnya, lanjut Mudzakir, Edhy lebih menyalahgunakan wewenangnya sebagai menteri jika kebijakannya merugikan orang lain (pengusaha),” tegasnya.
Namun Mudzaki menyebut putusan majelis hakim Tipikor Jakarta sudah sesuai apa yang telah diperbuat oleh Edhy Prabowo.
“Kalau hukumannya saya rasa sudah komplit. setimpal karena kerugian pribadi,” pungkasnya.
Diketahui, mantan Menteri KKP Edhy Prabowo divonis lima tahun penjara denda Rp400 juta subsider enam bulan kurungan.
Hakim menilai Edhy terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Edhy juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp9,6 miliar dan USD77 ribu atau Rp1,1 miliar dengan memperhitungkan uang yang telah dikembalikan.
Jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan inkrah, harta benda Edhy disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Namun jika tak dibayar, dipidana selama dua tahun penjara.
Tak hanya itu, Edhy turut dijatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun. Hukuman tersebut berlaku setelah Edhy menjalani vonis lima tahun penjara.
Atas putusan tersebut, Edhy mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta pada Kamis 22 Juli 2021.
AINUL GHURRI








