Duh, Hakim Marahi Saksi dalam Sidang Korupsi BTN

KEADILAN – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memperingatkan para saksi agar memberikan keterangan yang sebenarnya. Sebab bila saksi berbohong, maka nantinya hakim akan salah dalam memutus sebuah perkara.

Hal itu terjadi saat anggota majelis hakim tak puas dengan penjelasan  saksi Analis Restruk BTN, Helmi tentang catatan analisa hotel dan apartemen dalam perkara dugaan korupsi di Bank BTN.

“Dari analisa itu ada enggak dikatakan misalkan diterima (BTN) Pusat dikatakan begitu. Ada tidak catatannya,?” tanya hakim  Sukartono dalam persidangan,  Jum’at (11/6/2021).

Hakim pun menganalogikan catatan kelengkapan administrasi IMB dan meminta saksi Helmi memberikan keterangan yamg jelas sehingga tak berbelit-belit.

Setelah ditegur hakim, Helmi membenarkan bahwa ada catatan dari hasil laporan analisa yang dia laporkan ke atasannya hingga ke kantor pusat.

“Ada, catatannya seperti izin operasional hotel, IMB hotel,” ucap Helmi dengan.

Ketika hakim menanyakan keberadaan izin operasional dan IMB hotel, saksi Helmi mengakui pada waktu itu belum ada izin operasional.

Mendengar jawaban Helmi, hakim menjadi kesal dan kembali mengimgatkan kepada para saksi, terutama Helmi agar tidak berbelit-belit dalan memberikan keterangan di dalam persidangan.

“Di sini kita mencari kebenaran material. Tahu enggak! Kalau Anda saksi-saksi di sana memberatkan (berbohong), saya mungkin bisa salah. Ngerti enggak?” bentak hakim.

“Ngerti Yang Mulia,” jawab Helmi gugup.

“Ini mbulet aja! Ini kita itu mau mencari kebenaran bagaimana  ceritanya perkara ini. Kalau kalian menerangkan yang tidak sebenarnya, ya susah,” tegasnya.

Hakim mengatakan bahwa saksi tidak boleh berbohong karena bila memberikan keterangan palsu atau berbohong itu akan menyesatkan hakim.

“Kalau ditanya bohong, jawab iya, iya, ngerti. Ini jawaban sesat. Jadi bohong, bukan begitu kita. Sehingga (jangan) menutupi kebohongan ini,” tukasnya.

Dalam persidangan ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan empat orang saksi dari pihak BTN. Mereka ditanya seputar proses pencairan kredit dari BTN kepada perusahaan properti PT Titanium melalui cabang BTN Harmoni, terkait perkara dugaan korupsi di Bank BTN untuk terdakwa mantan Dirut PT BTN Persero Sumaryono.

Adapun keempat saksi itu adalah Kepala Cabang BTN Harmoni Paiman, Analis Restrukturisasi di BTN Helmi, VP Finace PT Archipelago Heru Mukrom, dan Tejo Suryo Laksono dari PT Graha TBK.

Dalam perkara ini Maryono ,Widhi Kusuma Purwanto (menantu Maryono), dan Ikhsan Hasan, Yunan Anwar didakwa bersama-sama terkait dugaan korupsi pengajuan kredit konstruksi PT Titanium Properti senilai Rp160 miliar dan PT Pelangi Putera Mandiri sebesar Rp117 miliar.

Kredit tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi,  memperkaya diri dan orang lain serta korporasi.

AINUL GHURRI